APBD Perubahan belum Ketok Palu, Program Atma Kerti Terancam

APBD Perubahan belum Ketok Palu, Program Atma Kerti Terancam
Made Kusuma Negara

KARANGASEM, Balifactulnews.com – Program Atma Kerti  Pemkab Karangasem berupa pemberian penghargaan untuk ahli waris keluarga yang meninggal sebesar Rp2 juta terancam tidak bisa dijalankan hingga empat bulan kedepan. Pemicunya APBD Perubahan 2023 yang sudah diserahkan eksekutif sampai saat ini belum disahkan DPRD setempat. 

Sekadar diketahui, pembahasan KUPA/PPPAS 2023 di DPRD Karangasem masih berjalan alot dan belum ada kata sepakat terhadap KUPA yang diajukan eksekutif tersebut. Apabila KUPA/PPPAS 2023   itu batal disahkan menjadi perda sudah dapat dipastikan  program inovatif itu akan mandeg. Pasalnya anggaran yang tersedia pada APBD Induk  sebesar Rp3,8 miliar sudah habis  direalisasikan pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

“Menutupi kekurangan anggaran untuk program ini, kami sudah ajukan anggaran sebesar Rp3,4 miliar pada APBD Perubahan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem, I Made Kusuma Negara, Sabtu (2/9/2022).

Mengantisipasi membludaknya permohonan ditengah anggaran yang sudah habis, kata Kusuma Negara, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah. Usulan penghargaan yang masuk untuk sementara dikembalikan sambil menunggu ketersediaan anggaran. 

“Kalau anggarannya sudah ada, kami akan umumkan melalui perbekel atau kadus serta  lewat media sosial. Setelah itu kami persilahkan ahli waris untuk  mengajukan permohonan program Atma Kerti ini, ” terang Kusuma Negara, seraya menambahkan, proses pengajuan permohonan penghargaan Atma Kerti  tidak ada batasan waktunya. Sesuai ketentuan ahli waris telah mengurus akte kematian paling lambat 30 hari setelah anggota keluarga bersangkutan meninggal dunia. (dev/tio/bfn)