Akhirnya Pengacara Raymond Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

akhirnya-pengacara-raymond-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan
Tim Kejari Badung saat mengeksekusi Raymond Simamora di Pengadilan Negeri Denpasar. Raymon dinyatakan bersalah atas kasus panganiayaan.

BADUNG, balifactualnews.com-Rayomod Simamora akhirnya di eksekusi dan masukkan kedalam tahanan Lapas Kerobokan oleh Tim  Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung,  Senin (4/7/2022).

Tim Kejari Badung mengamankan  pria yang berprofesi sebagai pengacara itu saat sedang mengurus pengajuan PK terhadap kasus yang membelitnya di PN Denpasar, sekitar pukul 10.00 Wita. Sebelumnya Kejari Badung sempat mau melakukan eksekusi dirumah Raymond Simamora  di Perum Kodam Udayana Blok G, Banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung, tapi saat itu terpidana tidak ada di rumahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf SH. MH, melalui Kasi Intel, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo S.H, mengatakan, terpidana Raymond Simamora sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka. Pebuatan terpidana Raymond sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dari PN Denpasar, terpidana Raymond Lansung dikeler ke Lapas Kerobokan untuk menjalani hukuman sesuai vonis  majelis hakim. “Eksekusi ini dilakukan karena  Mahkamah Agung  sudah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Raymond Simamora,” ungkap Bamax.

Sebelumnya, lanjut Bamax, pada tanggal 7 Januari 2021 Terpidana Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Atas putusan itu, terpidana  menyatakan banding  ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada tanggal 14 Januari 2021.  Putusan Hakim Pengadilan Tinggi malah mengatuatkan putusan PN Denpasar.

Tak Puas terpidana Raymond memohon kasasi pada tanggal 12 Maret 2021. Permohonan kasasinya itu  ditolak oleh MA “Berdasarkan putusan kasasi itu, terpidana Raymond  wajib menjalani masa tahanan selama dua bulan di Lapas Kerobokan,” terang Bamax.

Seperti diketahui, terjaret kasus hukum karena  melakukan penganiayaan kepada I wayan Ariana pada Senin 25 Mei 2020 sekitar jam 18.00 Wita hingga mengalami luka robek.

Saat itu  Ariana sedang duduk-duduk sambil minum minuman bersama tiga orang temannya yaitu I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy sambil menjaga mobil yang parker, karena tetangga rumah korban sedang melaksanakan silahturahmi idul fitri. (tio/bfn)

Exit mobile version