Daerah  

Ambil Paket Kain Berisi Ganja, Dua Pemuda Sumatra Divonis 8 Tahun


DENPASAR, Balifactualnews.com Dua orang pemuda asal Sumatra, yakni Iwan Boris Marbun (21) dan David Purba (21) divonis 8 tahun penjara dalam sidang putusan perkara kepemilikan ganja di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (25/9/19).

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi SH.MH, dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melawan hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.



“Atas perbuatanya itu kedua terdakwa kita hukum selama 8 tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim Adhya Dewi, sambil memukulkan palu hakimnya tiga kali.

Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.

Vonis majelis hakim kemarin, lebih ringan dua tahun dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa SH. Sebelumnya dia menuntut terdakwa 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan.

Mendengar putusan hakim, terdakwa Iwan Boris yang dari awal duduk terus berdoa langsung menangis begitu tau hukuman yang diberikan sama.

“Demi allah saya tidak tau itu ganja. Saya hanya dimita tolong ambil paketan, ternyata isinya ganja. Saya tidak punya uang untuk banding,” aku Boris sambil mengusap air mata saat ke luar ruang sidang Tirta.


Baca :


Seperti terungkap di persidangan, kedua terdakwa di tangkap berawal Pada 20 April 2019, Saat itu mereka dihuhungi seseorang bernama Obel untuk mengambil paketan yang dialamatkan di toko elektronik Kenanga Jaya Bali di Gatot Subroto Timur, Denpasar, dengan nama penerima Adi Putra SH.

Paket tersebut diminta untuk diserahkan kepada seseorang bernama Bang Jali yang nantinya akan dihubungi sendiri lokasi tempat untuk memberikan. Karena saat itu David berada di Bogor Jawa Barat, dirinya menghubungi temannya Iwan Boris yang tinggal di Denpasar.

Sialnya tanpa tau apa isi paket yang dimaksud, Boris langsung menuju lokasi alamat pengiriman paket yang dikatakan berisi 5 stel kain pada 30 April 2019 pukul 09.30 wita. Saat mengambil paketan tersebut, Boris langsung diamankan petugas dari BNNP Bali. Dari penggeledahan yang dilakukan paketan 5 stel kain itu di dalamnya berisi bungkusan pelastik berisi daun kering di duga ganja berat 389,68 gram.

“Boris mengaku tidak tau isi paket tersebut berupa ganja yang dikatakan disuruh temannya bernama David. Saat itu juga petugas memancing David untuk datang,” sebut Jaksa dalam dakwaan.

Sayangnya petugas BNNP Bali yang menangani kasus ini tidak memberikan kejelasan terkait nama Obel yang mengawali menghubungi David untuk mengambil paketan tersebut. (ibu/tio)

Exit mobile version