KARANGASEM, Balifactualnews.com – Rencana pendapatan daerah Kabupaten Karangasem dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 diproyeksikan tidak sebanding dengan besaran belanja yang direncanakan pemerintah daerah.
Berdasarkan dokumen Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,819 triliun, sementara belanja daerah dipatok jauh lebih besar, yakni mencapai Rp1,936 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp116 miliar lebih antara rencana pendapatan dan belanja daerah. Kekurangan tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, usai rapat paripurna, mengakui kondisi defisit tersebut. Menurutnya, penggunaan SiLPA memang dapat menutup kekurangan anggaran, namun pihak eksekutif tetap dituntut lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ya memang ada defisit, tetapi sudah tertutupi dengan SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Namun demikian, kami mendorong agar pihak eksekutif lebih menggenjot di sektor pendapatan,” kata Suastika, Selasa (9/9/2025).
Setelah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan, tahapan berikutnya adalah menyesuaikan hasil pembahasan KUA, untuk kemudian dituangkan dalam Rancangan APBD (Ranperda). Ranperda tersebut akan dibahas secara detail di DPRD sebelum nantinya diambil keputusan bersama.
Selain mencatat adanya defisit, dalam rancangan APBD 2026, juga direncanakan adanya penambahan penyertaan modal daerah kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal tersebut terdiri dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebesar Rp 5 miliar. PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara Perseroda sebesar Rp 1 miliar. Total pengeluaran pembiayaan daerah tahun depan mencapai Rp 6 miliar.
Kondisi defisit ini menunjukkan adanya tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam menjaga keseimbangan fiskal. Meski masih tertolong oleh SiLPA, DPRD menekankan perlunya strategi baru dalam mengoptimalkan potensi daerah, khususnya dari sektor pajak, retribusi, maupun pengelolaan aset.
Masyarakat berharap agar belanja daerah yang cukup besar bisa dialokasikan tepat sasaran, terutama pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemulihan ekonomi masyarakat.
Hingga kini, pembahasan KUA-PPAS 2026 masih terus berproses. Setelah Ranperda APBD selesai disusun, dokumen tersebut akan dibahas lebih lanjut di DPRD Karangasem untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat tahun anggaran 2026.(tio/bfn)
