KARANGASEM, Balifactualnews.com – Waktu menjadi tantangan baru bagi pembangunan fisik Kabupaten Karangasem. Hingga Rabu (21/10), Ranperda APBD Perubahan 2026 belum juga rampung setelah masih menunggu hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Bali. Padahal, DPRD Karangasem telah menyetujuinya dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.
Kondisi ini membuat ruang waktu pelaksanaan berbagai kegiatan fisik semakin menyempit. Setelah hasil evaluasi provinsi diterima, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, penyesuaian anggaran, hingga proses administrasi dan pengadaan sebelum pekerjaan dapat benar-benar berjalan.
Sekretaris DPRD Karangasem I Nengah Mindra membenarkan hasil verifikasi Pemprov Bali hingga kini belum diterima. Ranperda yang telah disetujui DPRD tersebut masih berproses di tingkat provinsi.
“Sejak disetujui dalam paripurna 22 September, hasil verifikasi belum kami terima. Informasinya masih dalam proses di provinsi,” kata Mindra.
Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem I Nyoman Siki Ngurah memastikan proses di Pemprov Bali tidak menghadapi kendala serius. Berdasarkan koordinasi dengan Sekda Karangasem dan BPKAD Provinsi Bali, ranperda tersebut disebut telah melewati Biro Hukum dan kini masuk tahap paraf serta tanda tangan Gubernur Bali.
“Informasi terakhir tinggal ditandatangani Bapak Gubernur Bali. Hasilnya diupayakan turun Kamis (22/10),” ujarnya.
Di balik proses administrasi tersebut, terdapat nilai belanja modal yang cukup besar yang menunggu untuk dieksekusi. Siki mencatat total belanja modal dalam APBD Perubahan 2026 mencapai Rp146,18 miliar.
Dari jumlah tersebut, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi (JIJ) mencapai Rp89,24 miliar, sedangkan belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp12,77 miliar.
Besarnya anggaran tersebut membuat waktu menjadi faktor penting. Dengan tahun anggaran 2026 tinggal menyisakan sekitar dua bulan, pelaksanaan pekerjaan fisik harus mengejar rangkaian proses yang tidak bisa dilewati begitu saja.
Setelah evaluasi provinsi turun, hasilnya masih harus dibahas kembali bersama DPRD melalui Banggar. Selanjutnya, masing-masing kegiatan wajib melewati prosedur administrasi dan pengadaan sesuai ketentuan sebelum masuk tahap pekerjaan.
Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta mengatakan pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan Pemprov Bali untuk memastikan proses berjalan sesuai tahapan.
“Kami terus membangun komunikasi dengan Pemprov Bali sejak ranperda disetujui DPRD Karangasem. Kami mengikuti proses birokrasi di sana. Kita masuk ke kloter kedua kabupaten/kota di Bali. Tidak ada kendala. Informasi terakhir tinggal ditandatangani Bapak Gubernur Bali,” tegasnya.
Sedana Merta menambahkan, rincian belanja modal, termasuk nilai kegiatan fisik pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), akan disampaikan setelah hasil verifikasi Pemprov Bali diterima.
Data tersebut dinilai penting untuk memetakan seberapa besar pekerjaan fisik yang harus dikebut dalam sisa waktu tahun anggaran. Sebab, tantangannya bukan lagi semata-mata apakah anggaran tersedia, tetapi seberapa cepat anggaran tersebut dapat diterjemahkan menjadi pekerjaan nyata di lapangan.
“Dengan waktu pelaksanaan yang semakin pendek, setiap tahapan kini menjadi krusial. Proyek jalan, jaringan irigasi, gedung maupun kegiatan konstruksi lainnya tetap membutuhkan waktu untuk persiapan, pengadaan hingga pengerjaan fisik,”tandasnya. (tio/bfn)
