Utama  

APJ Tutup Mulut, Bantah  Dapat Cicipi Keuntungan Proyek 405 Unit Bedah Rumah

Perbekel Desa Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan turun dari mobil tahanan Kejari Karangasem untuk ditahan di Lapas Karangasem

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Tersangka korupsi bantuan sosial 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, mulai saling lempar   dan  mengaku tidak pernah mencicipi terhadap nilai keuntungan proyek mercusuar dengan sumber dana dari  bantuan keuangan khusus (BKK) Kabupaten Badung, itu.

Hal ini terkuak dari pemeriksaan tambahan  yang dilakukan tim penyidik  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terhadap dua tersangka bedah rumah, yakni Perbekel Tianyar Barat, Agung  Pasrisak Juliawan (APJ) dan  Kaur Keuangan I Gede Sukadana (IGS), Rabu 28 April 2021.

Kasi intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra SH, mengatakan, pemeriksaan terhadap dua tersangka  itu,  merupakan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.

“APJ dan IGS kita periksa untuk menggali  sebatas mana perbuatan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Dewa Gede Semara Putra.

Penyidik, lanjut Jaksa asal Desa Bunutin,  Bangli ini,   dalam pemeriksaan  terhadap dua tersangka itu,  juga menggali aliran dana  atas kerugian uang negara sekitar Rp 5 miliar. Selain itu, tim pinyidik juga menggali  keterlibatan kedua  perangkat Desa Tianyar Barat ini dalam  pembelian bahan-bahan bangunan kepada penyedia (suplayer).

“APJ dan IGS masih tutup mulut, keduanya mengaku tidak pernah mencicipi keuntungan dari proyek bedah rumah ini. Keduanya malah melempar, bahwa keuntungan dari proyek itu didapatkan   tiga tersangka lain, yakni IGT, GS dan IKP,” ungkap Mantan Kancab Kajari Kabupaten Sabu Raijua, NTT ini.

Selain melakukan pemeriksaan tambahan kepada APJ dan IGS, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan  yang dilaksanakan di Kantor Camat Kubu. Dari lima orang saksi tambahan yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yakni pemilik toko bangunan.

Seperti diketahui,  Kejari Karangasem telah menetapkan lima orang tersangka  kasus dugaan korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, 9 April 2021. Kelima tersangka itu, yakni, APJ (Perbekel Desa Tianyar Barat) IGS (Kaur Keungan/Bendahara) dan IGT, IGSJ, IKP merupkan warga penerima bantuan sosial bedah rumah sekaligus pemilik dua rekening simpanan dan juru pesan barang (juru beli). (tio/bfn)

 

 

Exit mobile version