Perbekel Desa Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan turun dari mobil tahanan Kejari Karangasem untuk ditahan di Lapas Karangasem
KARANGASEM,Balifactualnews.com—Tersangka korupsi bantuan sosial 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, mulai saling lempar dan mengaku tidak pernah mencicipi terhadap nilai keuntungan proyek mercusuar dengan sumber dana dari bantuan keuangan khusus (BKK) Kabupaten Badung, itu.
Hal ini terkuak dari pemeriksaan tambahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terhadap dua tersangka bedah rumah, yakni Perbekel Tianyar Barat, Agung Pasrisak Juliawan (APJ) dan Kaur Keuangan I Gede Sukadana (IGS), Rabu 28 April 2021.
Kasi intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra SH, mengatakan, pemeriksaan terhadap dua tersangka itu, merupakan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“APJ dan IGS kita periksa untuk menggali sebatas mana perbuatan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Dewa Gede Semara Putra.
Penyidik, lanjut Jaksa asal Desa Bunutin, Bangli ini, dalam pemeriksaan terhadap dua tersangka itu, juga menggali aliran dana atas kerugian uang negara sekitar Rp 5 miliar. Selain itu, tim pinyidik juga menggali keterlibatan kedua perangkat Desa Tianyar Barat ini dalam pembelian bahan-bahan bangunan kepada penyedia (suplayer).
“APJ dan IGS masih tutup mulut, keduanya mengaku tidak pernah mencicipi keuntungan dari proyek bedah rumah ini. Keduanya malah melempar, bahwa keuntungan dari proyek itu didapatkan tiga tersangka lain, yakni IGT, GS dan IKP,” ungkap Mantan Kancab Kajari Kabupaten Sabu Raijua, NTT ini.
Selain melakukan pemeriksaan tambahan kepada APJ dan IGS, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang dilaksanakan di Kantor Camat Kubu. Dari lima orang saksi tambahan yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yakni pemilik toko bangunan.
Seperti diketahui, Kejari Karangasem telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, 9 April 2021. Kelima tersangka itu, yakni, APJ (Perbekel Desa Tianyar Barat) IGS (Kaur Keungan/Bendahara) dan IGT, IGSJ, IKP merupkan warga penerima bantuan sosial bedah rumah sekaligus pemilik dua rekening simpanan dan juru pesan barang (juru beli). (tio/bfn)