KARANGASEM,Balifactualnews.com–Melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Gunung mengadukan anggota DPRD Karangasem I Ketut Badra ke Badan Kehormatan Dewan, setempat, Rabu, (27/12/2023).
Aduan itu dilakukan karena politisi asal Desa Seraya Timur ini dinilai mengentervensi pelaksanaan constatering (pencocokan) objek perkara atas putusan Mahkamah Agung yang dilakukan PN Amlapura di Desa Seraya Timur, hingga dua kali mengalami penundaan.
Ada tiga surat yang dilayangkan kuasa hukum Gunung ke DPRD Karangasem. Selain ditujukan ke Dewan Kehormatan, surat pengaduan dan perlindungan hukum itu juga disampaikan ke Ketua DPRD Karangasem dan Ketua Fraksi Golkar. Ketiga surat diterima Kabag Umum Sekwan Karangasem I Nyoman Sumadiyasa.
“Surat pengaduan dan perlindungan hukum ini kami ajukan, karena yang bersangkutan terlibat dalam constatering objek perkara di Desa Seraya Timur yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Intervensi yang dilakukan membuat pengukuran objek perkara dua kali mengalami penundaan,” ungkap I Putu Indra Perdana selaku kuasa I Nyoman Gunung yang menjadi pihak pemenang dalam sengketa perkara perdata tersebut, ditemui usai menyerahkan surat pengaduan dan perlindungan hukum kliennya itu.
Indra Perdana menuturkan, dua kali constatering yang dijadwalkan PN Amlapura selalu mengalami penundaan karena Badra mengaku sebagai pemilik tanah pada objek sengketa. Padahal bersangkutan tidak sebagai pihak dalam perkara yang dimenangkan kliennya.
“Dia berulang kali menyebut dirinya sebagai anggota DPRD (ada videonya, Red) yang diikuti teriakan dari masa pendukung yang ikut bersamanya. Sehingga suasana menjadi tidak kondusif yang akhirnya dijadikan alasan oleh pihak keamanan untuk menunda pelaksanaan constatering objek perkara tersebut,” jelasnya.
Terhadap surat yang dilayangkan itu, Ida Perdana berharap DPRD Karangasem segera menindaklanjutinya, dan bisa memberikan sanksi kepada Ketut Badra, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Alasanya, politisi asal Desa Seraya Tengah itu menghalang-halangi pelaksanaan constatering objek perkara yang dilaksanakan PN Amlapura. “Perbuatan yang dilakukan hingga pelaksanaan constatering dua kali mengalami penundaan merupakan pelanggaran etik dengan cara melakukan intervensi terhadap penegakan hukum. Perbuatannya itu jelas sangat merugikan kepentingan klien kami,”tegasnya.
Kabag Umum Sekwan Karangasem I Nyoman Sumadiyasa, mengatakan, tiga surat pengaduan dan perlindungan hukum yang diterimanya itu sudah didisposisi untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Sekwan, I Nengah Mindra.
“Nanti Sekwan yang akan menyampaikan surat ini kepada pimpinan Dewan (pihak yang dituju). Ditindaklanjuti atau tidak itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Ketut Badra bergeming dengan aduan yang disampaikan kuasa hukum I Nyoman Gunung itu. Dia juga mengaku tidak takut dengan aduan tersebut. Alasannya, kehadirannya dalam constatering objek perkara yang dilaksanakan PN Amlapura, karena demi mempertahankan tanah miliknya yang ada pada objek perkara tersebut.
“Saya tahu kalau kejadian kemarin akan diadukan ke Badan Kehormatan Dewan, tapi itu tak masalah, karena saya juga memiliki kebenaran terhadap apa yang saya lakukan dalam constatering tersebut. kemarin,” pungkas Badra. (tio/bfn)