Badra Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Karangasem

Terkait Pelaksanaan Constatering di Desa Seraya Timur

badra-diadukan-ke-badan-kehormatan-dprd-karangasem
Kuasa Hukum I Nyoman Gunung, Putu Indra Perdana SH, mengadukan angota DPRD Karangasem I Ketut Badra ke Badan Kehormatan Dewan. Tiga surat yang diajukan itu diterima Kabag Umum Sekwan Karangasem I Nyoman Sumadiyasa, Rabu (27/12/2023)

KARANGASEM,Balifactualnews.com–Melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Gunung mengadukan anggota DPRD Karangasem I Ketut Badra ke Badan Kehormatan Dewan, setempat, Rabu, (27/12/2023). 

Aduan itu dilakukan karena politisi asal Desa Seraya Timur ini  dinilai mengentervensi pelaksanaan constatering  (pencocokan) objek perkara  atas putusan Mahkamah Agung yang dilakukan PN Amlapura di Desa Seraya Timur,   hingga  dua kali mengalami penundaan. 

Ada tiga surat yang  dilayangkan kuasa hukum Gunung  ke DPRD Karangasem. Selain  ditujukan ke Dewan Kehormatan, surat pengaduan dan perlindungan hukum itu juga disampaikan ke Ketua DPRD Karangasem dan Ketua Fraksi Golkar.   Ketiga surat  diterima  Kabag Umum Sekwan Karangasem I Nyoman Sumadiyasa. 

“Surat pengaduan dan perlindungan hukum ini kami ajukan, karena yang bersangkutan terlibat dalam constatering objek perkara  di Desa Seraya Timur yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Intervensi  yang dilakukan membuat  pengukuran objek perkara dua kali mengalami penundaan,” ungkap I Putu Indra Perdana selaku kuasa I Nyoman Gunung yang menjadi pihak pemenang dalam sengketa perkara perdata tersebut,  ditemui usai menyerahkan surat pengaduan dan perlindungan hukum kliennya itu.

Indra Perdana menuturkan, dua kali constatering yang dijadwalkan PN  Amlapura selalu mengalami penundaan karena  Badra mengaku sebagai pemilik tanah pada objek sengketa. Padahal bersangkutan tidak sebagai pihak dalam perkara  yang dimenangkan kliennya. 

“Dia berulang kali menyebut dirinya sebagai anggota DPRD  (ada videonya, Red) yang diikuti teriakan dari masa pendukung yang ikut bersamanya. Sehingga suasana menjadi tidak kondusif yang akhirnya dijadikan alasan oleh pihak keamanan untuk menunda pelaksanaan constatering objek perkara tersebut,” jelasnya. 

Terhadap surat yang dilayangkan itu, Ida Perdana berharap DPRD Karangasem segera menindaklanjutinya, dan bisa memberikan sanksi kepada Ketut Badra, sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Alasanya, politisi asal Desa Seraya Tengah  itu menghalang-halangi pelaksanaan constatering objek perkara yang dilaksanakan PN Amlapura. “Perbuatan yang dilakukan  hingga pelaksanaan constatering  dua kali mengalami penundaan  merupakan pelanggaran etik dengan cara melakukan intervensi terhadap penegakan hukum. Perbuatannya itu jelas sangat merugikan kepentingan klien  kami,”tegasnya. 

Kabag Umum Sekwan Karangasem I Nyoman Sumadiyasa, mengatakan,  tiga surat pengaduan dan perlindungan hukum yang diterimanya itu   sudah didisposisi untuk  selanjutnya akan disampaikan kepada Sekwan, I Nengah Mindra. 

“Nanti Sekwan yang akan menyampaikan surat ini kepada pimpinan Dewan (pihak yang dituju).  Ditindaklanjuti atau tidak  itu bukan kewenangan kami,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketut Badra bergeming  dengan aduan yang disampaikan kuasa hukum  I Nyoman Gunung itu. Dia  juga mengaku  tidak takut dengan aduan tersebut. Alasannya, kehadirannya dalam constatering objek perkara  yang dilaksanakan PN Amlapura, karena  demi mempertahankan tanah miliknya yang ada pada objek perkara tersebut. 

“Saya tahu kalau kejadian kemarin akan diadukan ke Badan Kehormatan Dewan, tapi itu tak masalah, karena saya juga memiliki kebenaran terhadap apa yang saya lakukan dalam constatering tersebut. kemarin,” pungkas Badra.  (tio/bfn)