DENPASAR, Balifactualnews.com–Aksi unjuk rasa yang berujung perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano Candidasa di Desa Adat Bugbug Karangasem, sudah ditangani penyidik Polda Bali. Dari 10 orang warga yang menjadi terperiksa, 9 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (7/9/2023).
Mereka yang menyandang status tersangka, yakni IKA (37), IWM (51) IGA (43), IPS (43) IKHS (32), IWW (41), IGAHA (19), IKS (38) dan KNP (34).
“Dari 10 orang yang diperiksa, kami (Polda Bali) sudah menetapkan sembilan orang tersangka kasus perusakan dan pembakaran proyek pembangunan Resort Detiga Neano Bugbug,,” kata Kabid Humas Polda Bali, Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan, Jumat (8/9/2023).
Jansen mengatakan, pemeriksaan 10 orang saksi itu berlangsung dari pukul 11.00 hingga pukul 16.00 Wita di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali. Penetapan tersangka dipimpin Dir Reskrimum Polda Bali, dihadiri Wadir Reskrim, Kabag Wasidik, Kasubdit 3, Kanit 5, Subdit 3 dan penyidik.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan dari . 10 orang yang diperiksa sembilan orang dinyatakan memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Jansen.
Pemeriksaan terhadap 9 tersangka itu di split menjadi dua. Rinciannya empat orang memenuhi Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Mereka adalah IKA alias Derek, IWM, IGA dan IPS. Sisanya yang lima orang, yakni IKHS alias Saraf, IWW, IGAHA, IKS dan NKP, dinyatakan memenuhi Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, aksi pembakaran dan perusakan proyek pembangunan Resort Dita Neano Candidasa, berawal dari aksi demo yang dilakukan masyarakat Bugbug yang mengatasnamakan masyarakat Gema Santhi di lapangan Tanah Aron depan kantor Bupati Karangasem, Rabu (30/8/2023).
Usai berorasi di lapangan Tanah Oron, ratusan massa merangsek ke lokasi proyek pembangunan Resort Dita Neano Candidasa di wilayah Njung Awit (kawasan bukit Gumang) Desa Adat Bugbug.
Massa yang merangsek berhasil menjebol tembok resort yang tengah dibangun Bahkan, para pengunjuk rasa menutup jalan dengan batu dan melakukan pembakaran bangunan karena menolak pembangunan resort tersebut.
Tak terima, rekanan proyek resort lantas melaporkan aksi perusakan dan pembakaran itu ke Polda Bali. Bahkan aksi massa tersebut, membuat rekanan menderita kerugian sebesar Rp 5 miliar.
Sebagai rekanan yang mengerjakan proyek resort tersebut, PT Starindo Bali, mengklaim telah mengantongi izin pembangunan. Izin tersebut juga dilampirkan saat kuasa hukum, Putu Suma Gita, melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. (tio/bfn)
