Polres Karangasem Bongkar 3 Kasus Narkoba, 5 Tersangka Diringkus

polres-karangasem-bongkar-3-kasus-narkoba-5-tersangka-diringkus
Kapolres Karamgasem AKBP I Made Santika beserta jajaran menunjukkan barang bukti puluhan paket sabu dan ganja saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus narkotika di Mapolres Karangasem, Kamis (16/4).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Aksi peredaran narkotika di Karangasem kembali terpukul. Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil membongkar tiga kasus berbeda dalam kurun Maret hingga April 2026. Dari operasi ini, lima tersangka diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, dalam konferensi pers, Kamis (16/4), menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba hingga ke akar.

“Ini bagian dari komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkotika di Karangasem,” tegasnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan total 51 paket sabu dengan berat bruto 14,66 gram (neto 10,15 gram), serta satu paket ganja seberat bruto 6,28 gram (neto 5,70 gram). Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JWT (40), WL (41), ND (36), IWM (36), dan AW (32). Empat di antaranya diduga sebagai pengedar, sementara satu lainnya pengguna.

Kasus pertama terungkap saat polisi melakukan sweeping dan tes urine di salah satu bar kawasan wisata. Seorang musisi asal Denpasar berinisial JWT kedapatan positif ganja. Dari penggeledahan, polisi menemukan paket ganja di kamar yang bersangkutan. Kepada petugas, ia mengaku mengonsumsi ganja untuk meningkatkan rasa percaya diri saat tampil.

Pengungkapan berikutnya terjadi di wilayah Kecamatan Selat. Berbekal laporan masyarakat, polisi menangkap tiga pria yang hendak mengambil paket sabu. Dari tangan mereka, diamankan dua paket sabu. Ketiganya mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan, bahkan berencana mengedarkannya saat momentum Hari Raya Nyepi.

Sementara itu, kasus terbesar terkuak dari pengiriman paket melalui ojek online. Polisi berhasil melacak dan menangkap tersangka AW, yang diduga sebagai pengedar. Dari tangannya, ditemukan 49 paket sabu siap edar lengkap dengan alat pendukung distribusi. Ia mengaku menjual barang tersebut untuk wilayah Denpasar dan Karangasem.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dalam memerangi narkoba.

“Kami butuh peran aktif masyarakat. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini demi melindungi generasi muda kita,” ujarnya.

Kini, seluruh kasus masih dalam penanganan intensif Sat Resnarkoba Polres Karangasem guna pengembangan lebih lanjut. (tio/bfn)

Exit mobile version