KARANGASEM,Balifactualnews.com-Bawaslu Kabupaten Karangasem, diam dalam menyikapi maraknya bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ikut kontestasi pada Pemilu 2024 mendatang. Ketua Bawaslu Karangasem I Nengah Putu Suardika berdalih, bahwa pihaknya belum bisa melakukan tindakan atas maraknya baliho bacaleg tersebut karena KPU belum menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif (Pileg) nanti.
Bawaslu, kata dia belum bisa menentukan bahwa baliho bacaleg yang dipasang melanggar aturan. Pasalnya, zona pemasangan baliho belum ditentukan oleh KPU. “Saat ini kami memang belum bisa melakukan tindakkan karena KPU belum menetapkan calon tetap dan zona pemasangan baliho juga belum ditetapkan,” kata Suardika, ditemui usai bersudiensi dengan Ketua DPRD Karangasem, Senin (9/10/2023).
Suardika memastikan, pihaknya sudah pasti bertindak tegas dalam menyikapi kondisi itu setelah Bacaleg tersebut sudah ditetapkan KPU sebagai DCT. “Sekarang ranah penertiban ada pada Satpol PP, karena masih berkaitan dengan ketertiban umum dan lingkungan,” katanya.
Terpisah,, Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana mengaku sudah sempat melayangkan surat kepada Partai Politik beberapa bulan lalu bahkan sempat juga melayangkan teguran. Atas kondisi ini pihaknya akan melayangkan surat teguran kembali sebelum melakukan tindakan.
“Bersurat ke Parpol sudah 2 bulan lalu, teguran juga sudah. Kami akan layangkan teguran lagi dan dilanjutkan dengan menertibkan baliho yang penempatannya tidak sesuai Perda, ” kata Arta Sedana.
Sementara itu, pantauan di lapangan, menyebutkan, baliho caleg baik itu caleg di tingkat kabupaten/kota, Provinsi, maupun DPR dan DPD RI mulai marak terpasang di jalan protokol jantung kota Amlapura, hingga jalan protokol di pedesaan. Tak hanya itu, para bacaleg yang tebar pesona melalui baliho juga melengkapi diri dengan nomor urut Pemilu dan bukan nomor urut partai peserta Pemilu. (tio/bfn)