Bapemperda DPRD Buleleng, Bahas Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi

bapemperda-dprd-buleleng-bahas-ranperda-inisiatif-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah-berbasis-data-desa-dan-kelurahan-presisi
Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, dalam rapat Bapemperda bersama anggota dan komisi pemerakarsa Ranperda di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, pada Rabu (10/7/2024).
banner 120x600

BULELENG, Balifactualnews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng segera akan melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di Kabupaten Buleleng, yang merupakan Inisiatif DPRD
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, dalam rapat Bapemperda bersama anggota dan komisi pemerakarsa Ranperda di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, pada Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut disampaikan bahwa Ranperda ini merupakan Ranperda yang sudah termuat dalam Program Pembentukan Peraturan Darah Kabupaten Buleleng tahun 2024
Ranperda ini juga telah sesuai sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata tertib DPRD dimana ranperda sudah disusun dan siap untuk dibahas maka dalam hal ini Komisi I DPRD kabupaten Buleleng menyampaikan Ranperda beserta naskah akademiknya kepada Bapemperda serta memberikan penjelasan kesiapan Ranperda untuk segera dilakukan pembahasan.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD kabupaten Buleleng, Gede Odhi Bhusana, SH sebagai Komisi Pemerakarsa ranperda tersebut menyampaikan bahwa penyusunan ranperda dimaksud sebagai dasar pertimbangan perlunya data yang akurat dalam pengelolaan pembangunan darah, data desa dan kelurahan presisi ini juga sebagai penunjang akses kemudahan di jaman teknologi saat ini penting dalam pengarsipan administrasi, efesiensi waktu serta efektifitas penggunaan sumber daya manusia.

Diharapkan ke depan melalui penerapan Perda tersebut akan terwujud tertib administrasi pemerintahan desa dan kelurahan baik yang sudah terdata maupun yang belum terdata dalam suatu bentuk data dasar, sehingga hal ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan darah di Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi tersebut diserahkan kepada ketua Bapemperda untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dimintakan persetujuan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Buleleng, sehingga apabila telah mendapat persetujuan maka Pemerakarsa dapat menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan pada masa persidangan pertama tahun 2024-2025 sesuai dengan ketentuan pasal 9 peraturan DPRD Kabupaten Buleleng tentang Tata-tertib DPRD kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2018. (tya/bfn)