DENPASAR, Balifactualnews.com Selain hukuman pidana penjara selama 16 tahun, majelis hakim di PN Denpasar juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 milyar untuk subsider selama 1 tahun penjara. Putusan Majelis hakim yang dibacakan di ruang sidang Kartika, Rabu (16/10/19) di Pengadilan Negeri Denpasar, dijatuhkan kepada kedua terdakwa berkebangsaan Thailand terkait penyelundupan narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai lebih dari 1 kg.
Kasus penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan dilakukan oleh kedua terdakwa, Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29). “Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memasukkan narkotika ke Wilayah hukum Indonesia. Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ketok palu hakim yang dibackaan Heriyanti, SH. MH.
Kedua terdakwa melalui kuasa hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan hakim. Begitu juga dengan Jaksa Ni Made Suasti Ariani, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 18 tahun.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ini nekat memasukan sabu ke dalam saluran pencernaannya masing-masing. Terdakwa Prakob menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto.
