Utama  

Bawa 2 Kg Hasis, Pria Germany ini Dituntut 15 Tahun

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Frank Zeidler, pria berkebangsaan Germany, pembawa 2 Kg lebih narkotika golongan Hasis terlihat tenang saat JPU mengajukan tuntutan selama 15 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/5/19).

Pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962, ini sebelumnya diamankan saat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 8 Desember 2018.


Sidang tuntutan yang berlangsung di ruang Kartika dengan ketua majelis hakim Esthar Oktavi SH, MH. Selain mengajukan tuntutan 15 tahun penjara, JPU dari Kejati Bali, Ni Made Putriningsih SH, juga mengajukan denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Dihadapan majelis hakim, JPU mengatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun denda Rp 2 miliar Subsider 6 bulan,” papar Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Senin (13/6/2019).

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa diamankan pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, saat tiba di Bali melalui kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Bali.

Bule yang berprofesi sebagai Terapis ini berangkat dari New Delhi dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 431.

Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray terekam benda mencurigakan. Dalam pemeriksaan ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu. Barang tersebut diduga mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan dibawah dinding koper.

Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dengan menggunakan Narkotik Tes, mengandung sediaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Hasis sediaan ganja. (ibu/tio)

Exit mobile version