Bawa Babi dari Lombok tanpa Dokumen, Oknum Pegawai Dispar Klungkung Segera Disidangkan

Barang Bukti Keranjang  Babi  yang diserahkan Polairud Polda Bali atas perkara tindak pidana karantina hewan ke Kejari Karangasem, Senin 10 Mei 2021.  Ketiga tersangka  tidak ditahan karena ancaman  pidana hanya 2 tahun.

KARANGASEM,Balifactualnews.comKejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menerima pelimpahan tahap II, berkas dan barang bukti serta tersangka dugaan tindak pidana karantina hewan dari  Polairud Polda Bali,  Senin (10/5).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum)  Kejari Karangasem,  Kadek Dyah Utami  Dewi SH.MH, melalui Kasi Intel IDG Semara Putra S.H membenarkan hal itu. Dia mengatakan, berkas perkara  yang diterima sudah diperiksa, namun ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidana hanya 2 tahun.

“Perkara ini sudah mendapat pemeriksaan dari Kajati Bali, tapi karena locusnya ada di Karangasem, maka  penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Karangasem untuk disidangkan di pengadilan,” ucap  Jaksa  Dyah.

Ketiga tersangka  yang perkaranya dilimpahan ke Kejari Karangasem, yakni, IMC, IWP dan IMM. Ketiganya asal Nusa Penida dan  satu diantaranya PNS dan bertugas di Dinas Pariwisata Klungkung. Ketiga tersangka dijerat Pasal 88 UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam berkas perkara  diuraikan,  ketiga tersangka ditangkap  anggota Intel  Air Unit II Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali di perairan Pelabuhan Rakyat Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis pada  15 Februari 2021, sekitar pukul 13.30  Wita. Tersanka IMC  menjadi tersangka utama dalam.kasus ini. Pasalnya dia menyuruh IWP dan IMM untuk menyeberabgkan 8 ekor babi hidup dsri.Labuhan Poh, Lombok Barat, NTB.

Sekali penyeberangan, lanjut Semara Putra, IMC membwri upak IMM dan IWP masing masing sebesar Rp 300 ribu dan 400 ribu.

“Ketiga tersangka menyeberangkan ekor babi menggunakan perahu nelayan, saat tiba di Pelabuhan Rakyat Padangbai, ketiganya langsung diamankan, karena babi yang dibawa tidak memiliki surat kesehatan karantina hewan dan dukumen lainnya,” pungkas IDG Semara Putra. (ger/bfn)

Exit mobile version