________________________________________________________________________________
DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum 2,5 tahun penjara terhadap William Koelewijin (19), karena dinyatakan terbukti bersalah menguasai 2 paket sabu-sabu, pada sidang putusan, senin (17/6/19).
Putusan majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra SH, lebih ringan lagi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaks Wira Wibowo,SH dalam sidang tuntutan sebelumnya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,69 gram dan berat 0,31 gram,” ucap ketua majelis hakim sambil mengetukkan palu hakimnya tiga kali.
Majelis hakim menilai terdakwa yang baru melangsungkan pernikahan sesama belasteran (Belanda-Indonesia) ini, bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
