Beli 2 Paket Sabu, Pria Asal Belanda Divonis 2,5 tahun

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum 2,5 tahun penjara terhadap William Koelewijin (19), karena dinyatakan terbukti bersalah menguasai 2 paket sabu-sabu, pada sidang putusan, senin (17/6/19).

Putusan majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra SH, lebih ringan lagi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaks Wira Wibowo,SH dalam sidang tuntutan sebelumnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,69 gram dan berat 0,31 gram,” ucap ketua majelis hakim sambil mengetukkan palu hakimnya tiga kali.

Majelis hakim menilai terdakwa yang baru melangsungkan pernikahan sesama belasteran (Belanda-Indonesia) ini, bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas pada 12 Desember 2019, Pukul 19.00 WITA, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan terdakwa, petugas menemukan satu klip sabu-sabu di dalam saku kantong kiri terdakwa yang diakui barang tersebut miliknya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kos terdakwa Pukul 20.30 WITA, di Perum Bali Arum, Jalan Gunung Salak, Kabupaten Badung, dan kembali menemukan dua paket sabu-sabu.

“Kepada petugas, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu agar merasa bugar,” demikian Jaksa dari Kejari Badung ini. (ibu/tio)

Exit mobile version