Belum Maksimal Pungutan Nusa Penida

__________________________________________________________________________

KLUNGKUNG – Bupati KLungkung Nyoman Suwirta mengakui walaupun belum maksimal namun pungutan retribusi untuk semua wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida sudah dilaksanakan mulai senin 1 Juli 2019.

Pengenaan retribusi ini menunjuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Diakui Bupati selama pelaksanaan hari pertama banyak terjadi kekurangan. Hal itu dinilainya sangat wajar, tetapi dirinya menyatakan tetap opromis menjalankan program tersebut karena sudah ada payung hukum perda.

Dirinya berharaf kepada semua Perangkat desa untuk ikut membantu mensosilaisikan hal positif ini demi pembangunan Klungkung kedepan.

”Kita masih kekurangan personil, ada 11 lokasi, namun baru ada 4 pintu masuk yang terbesar masuknya wisatwan. Ada antrean dan masih krodit karena sistem masih manual. Ini kami akan terus eveluasi,”tegas Suwirta Disebutkan pula ada manajemen speedboat yang siap membantu tamu registrasi chekcin boarding saat dilakukan pemungutan.

Dari pantauan laporan yang masuk dimana dari 4 pintu masuk wisatawan di Pelabuhan Br Nyuh 1 dan 2 ada wisatawan Dewasa 874 orang x 35.000b = rp. 21.850.000,-, sementara untuk anak ada 16×15.000 = 240.000. Untuk di pointu Jungut Batu ada wisatawan Dewasa 83 x 25000 = 2.075.000, sementara untuk anak 9 x 15.000 = 135.000. Untuk dikawasan Pelabuhan Tanjung Sangyang ada wisatawan Dewasa 1.100 orang rp. 25.000 = 27.500.000,untuk anak anak 64 orang x 15.000, -= 960.000.

“Jadi total penerimaan hari pertama pungutan sampai pukul 16.00 Wita penerimaan retribusi sebesar Rp. 52.760.000,itu sudah di setor ke BPD setempat,” jelas Bupati tegas.

Terkait hal tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang masih dalam masa pemulihan kesehatan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastrasempat sebelumnya mengadakan Briefing terkait penerapan Perda Retribusi Pariwisata di wilayah Nusa Penida ini.

Adapun besaran retribusi yang dikenakan kepada wisatawan, yang masing-masing Rp. 25.000/orang dewasa dan Rp. 15.000/anak-anak. Masing-masing di pulau Nusa Penida di pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2. Sedangkan di Pulau Lembongan masing-masing di pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta pun menyatakan kesiapannya saat itu .Pungutan Retribusi tersebutseperti tiket, pembukuan dan lain-lain sudah dipersiapkan lebih awal.

“Petugas dan sarana prasarana terkait pelaksanaan pungutan retribusi sudah dilaksanakan di 4 titik”, Ujar Sukasta.(ana/ani)

Exit mobile version