KARANGASEM, Balifactualnews.com – Hari raya Nyepi dan Idul Fitri tidak hanya berkah bagi masyarakat umum, juga merupakan berkah dan hari yang dinanti bagi ratusan masyarakat binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Setidaknya sebanyak 166 narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Karangasem diusulkan untuk mendapatkan remisi hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025.
Kalapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak kepada awak media, Kamis(20/3/2025) mengatakan, napi yang diusulkan mendapat remisi pada hari Raya Nyepi sebanyak 87 orang, dimana 57 orang dari pidana umum, 27 orang dari pidana narkotika dan 4 orang dari pidana korupsi.
“Untuk remisi hari Raya Idul Fitri kami mengusulkan sebanyak 79 narapidana untuk mendapatkan remisi dengan rincian 35 orang dari pidana umum, 43 orang dari pidana narkotika dan 1 orang dari pidana korupsi. Jadi totalnya ada sebanyak 166 orang narapidana yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini,” terang Bondan.
Dikatakannya, untuk mengusulkan napi yang menerima remisi, ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya, napi yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik selama berada di Lapas, selalu mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Lapas seperti senam pagi, penanaman pohon dan yang lainnya.
“Dari sejumlah napi yang diusulkan untuk mendapat remisi hari raya, semuanya telah memenuhi syarat,” imbuhnya seraya menambahkan, apabila usulan remisi disetujui, maka surat keputusan (SK) dari Kemenkumham RI akan turun, sekurang-kurangnya H-2 hari raya. (ger/bfn)