KARANGASEM, Bali Factual News–Sidang etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Karangasem terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar, I Ketut Badra mendekati final. Setelah mendengar keterangan para pihak (pengadu dan teradu), BK segera membuat kesimpulan atas aduan pelanggaran etik yang sedang ditangani itu.
Ketua BK DPRD Karangasem, I Nyoman Musna Antara, dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024), mengatakan, kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggotanya kini sudah masuk pada tahap kesimpulan. Pasalnya, Badra sebagai pihak teradu sudah didengar keterangan pada sidang BK, Senin (15/1/2024).
“Sidang kemarin dihadiri anggota BK lengkap. Selain ada Pak Wayan Budi dan Ida Bagus Adnyana, Pak Kadek Sujanayasa juga hadir mendengarkan keterangan Pak Badra selaku pihak teradu,” terang Musna.
Badan Kehormatan Dewan, kata Musna secepatnya menyimpulkan aduan etik tersebut. Tapi sebelum membuat kesimpulan, BK kembali menggelar rapat untuk memutuskan apakah Ketut Badra masuk ranah pelanggaran etik seperti aduan yang disampaikan kuasa hukum I Nyoman Gunung.
“Kami tidak mau menunda-nunda dan secepatnya membuat keputusan aduan pelanggaran etik ini. Tapi sebelum keputusan ini dikeluarkan kami bersama anggota BK akan menggelar rapat kembali untuk membuat pertimbangan- pertimbangan etik, karena Pak Badra dalam keterangan juga menyampaikan beberapa bukti kalau dia tidak melakukan intervensi atau menghalang-halangi jalannya proses konstatering terhadap lahan yang akan dieksekusi pihak pengadilan,” terang Musna.
Sebelumnya, dihadapan Badan Kehormatan DPRD Karangasem, Ketut Badra, menyampaikan, bahwa dia tidak ada melakukan intervensi atau menghalangi proses konstatering PN Amlapura terhadap objek perkara yang ada di Desa Seraya Timur itu.
“Saya tidak ada intervensi. Mana mungkin saya bisa menghalangi proses konstatering sementara saya hanya datang sendirian sedangkan mereka datang bersama aparat dan ormas. Saya datang kesana untuk mempertahankan hak yang saya miliki, karena dalam objek yang mau di konstatering tersebut ada bidang tanah bersertifikat hak milik atas nama saya,” terang Badra.
Sementara itu terkait kehadirannya atas nama anggota DPRD Karangasem dalam proses konstatering tersebut, Badra dengan tegas mengatakan, bahwa dia tidak pernah membawa nama lembaga. Adapun dia menyebut dirinya sebagai anggota DPRD Karangasem karena diminta memperkenalkan diri oleh Panitera Pengganti PN Amlapura dan didesak oleh kuasa hukum Gunung.
“Mereka sempat menanyakan kapasitas kehadiran saya dalam proses konstatering itu. Pertama saya sampaikan untuk mempertahankan hak saya karena dalam objek perkara yang akan di konstatering ada bidang tanah bersertifikat atas nama saya. Mereka terus mendesak dan akhirnya saya bilang sebagai anggota DPRD Karangasem. Artinya secara moral saya berkewajiban berada di tengah masyarakat yang bersengketa untuk memastikan tegaknya hukum,” tandas Ketut Badra. (tio/bfn)