RIAU, Balifactualnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamin cair dengan berat bruto mencapai 2,6 ton.
Narkotika tersebut ditemukan di atas kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania yang dicegat tim gabungan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026).
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari informasi mengenai pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan. Berdasarkan hasil penelusuran, kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga MV OCEAN PORTER.
Baca Juga : BNNK Karangasem Titip Pesan: Jangan Biarkan Narkoba Merenggut Generasi Masa Depan
Tim gabungan yang terdiri atas BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil melakukan intercept terhadap MV OCEAN PORTER di Perairan Karimun. Kapal selanjutnya dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kapal diamankan, tim gabungan melakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan anjing pelacak K9, disertai pemeriksaan terhadap awak kapal serta penggeledahan di sejumlah kompartemen,” demikian keterangan dari Biri Humas dan Protokol BNN RI kepada awak media.
Dalam penggeledahan terhadap empat kontainer, petugas menemukan dua kontainer dalam kondisi kosong. Satu kontainer lainnya telah terbuka dan berisi berbagai perkakas, seperti tali, suku cadang, plastic wrap, serta sejumlah barang lainnya.
Sementara itu, satu kontainer dalam kondisi masih tergembok dan diketahui baru dilas. Setelah dibuka, kontainer tersebut berisi bungkusan rokok berlogo GD dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China.
Baca Juga : Melalui Aplikasi Badung Sehat, Dinkes Siagakan Layanan Darurat 24 Jam
Penggeledahan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim menemukan sebuah lokasi penyimpanan yang mencurigakan di bagian atas kontainer.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum dengan kapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang seluruhnya berisi cairan mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin,” demikian hasil pemeriksaan awal tim gabungan.
Secara keseluruhan, barang bukti cairan yang diduga mengandung metamfetamin itu memiliki berat bruto mencapai 2,6 ton.
Selain narkotika, tim gabungan juga menyita 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan jumlah mencapai 1.570.000 batang. Sebanyak 10 orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing turut diamankan.
Kesepuluh awak kapal tersebut masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Berdasarkan pengakuan Kapten kapal berinisial AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani perbaikan. Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh.
Setelah itu, kapal disebut melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan. Dalam perjalanan, tepatnya pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan IMO 8626513 sebanyak sekitar 40 ton.
“Rangkaian perjalanan kapal dan aktivitas sebelum diamankan masih menjadi bagian dari pengembangan dan pendalaman penyidikan,” ungkap petugas.
Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan besar terhadap upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Dengan keberhasilan tersebut, peredaran metamfetamin cair senilai hampir Rp8,5 triliun berhasil dicegah.
Tak hanya bernilai ekonomi fantastis, pengungkapan tersebut diperkirakan juga berhasil menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan operasi gabungan ini sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan di wilayah perairan Indonesia yang kerap menjadi jalur strategis jaringan penyelundupan narkotika internasional. Penanganan terhadap kapal, barang bukti, serta 10 awak kapal asing yang diamankan kini terus dikembangkan oleh aparat untuk mengungkap jaringan dan tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut. (bfn)
