BPJS Kesehatan Catatkan Skor Sangat Baik

________________________________________________________________________________

DENPASAR – BPJS Kesehatan berhasil menerapkan praktik Good Governance dengan skor 85,72 dan berada di level sangat baik menurut Tim Asesor dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Capaian skor ini merupakan hasil assessment Good Governance untuk Periode 31 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018. Hal ini meningkat dari Tahun sebelumnya yang berada di angka 85,63.

“Hasil ini merupakan laporan dari exit meeting Senin 13 Mei 2019 lalu. Kami berharap seluruh Duta BPJS Kesehatan mampu secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip Good Govemance yang sudah baik sekaligus berupaya melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek Good Governance yang menjadi rekomendasi dan TIm Assessor,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipla pada Kamis (16/5/19).


Terdapat 4 aspek yang dinilai oleh Tim Asesor diantaranya aspek Komitmen Penerapan Tata Kelola yang baik memperoleh skor 38.61, aspek Dewan Pengawas memperoleh skor 85.96, aspek Direksi memperoleh skor 85,29 serta aspek Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Publik memperoleh skor 84,33.

Ia mengatakan, Good Governance merupakan salah satu aspek yang menjadi indikator BPJS Kesehatan untuk mencapai organisasi yang sehat. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance atau Tata Kelola yang Baik sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas bagi seluruh organ dan Duta BPJS Kesehatan.

Parasamya juga berharap, melalui Good Governance dapat mengoptimalkan nilai organisasi agar memiliki daya saing yang kuat. Penerapan Good Governance juga diharapkan akan mendorong pengelolaan organisasi secara professional, efisiensi dan efektif serta memberdayakan fungsi dan memingkatkan kemandirian.


Terdapat 8 prinsip yang terdapat dalam Good Governance, yaitu keterbukaan, akuntabiliitas, responsibilitas, independensi, prediktibilitas, partisipasi, kewajaran dan kesetaraan dan dinamis.

Salah satu wujud implementasi Good Governance yang juga dilakukan BPJS Kesehatan adalah secara rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 100 persen. Tahun 2019, Komisi Pemberanlasan Korupsi (KPK) merilis 27 institusi pemerimah yang telah menyampaikan LHKPN hingga 100 persen dimana salah satunya adalah BPJS Kesehatan. (rus/tio)

Exit mobile version