Buang Limbah Sembrangan ke Sungai, DLHK Denpasar Beri Sanksi Denda Rp2,5 Juta


DENPASAR, Balifactualnews.com  Setelah melaksanakan Sidang Yustitia bagi pelanggar kebersihan di tiga Kecamatan Dentim, Densel dan Denbar, Senin (23/9/19), Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DLHK) Kota Denpasar memberikan sock terapi kepada para pelanggar kebersihan di Kecamatan Denpasar Selatan.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang rapat Kantor Camat Denpasar Selatan, jalannya persidangan dipimpin hakim I Gde Ginarsa SH dan panitra I Made Sadia SH menjatuhkan sanksi denda Rp2,5 Juta kepada 1 orang pelanggar tipiring dari 17 pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama-lamanya 10 hari kurungan.



“Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” kata Kepala Bidang Penataan dan peningkatan kapasitas Lingkungan (DLHK) Ida Ayu Indi Kosala Dewi yang ditemui di sela-sela acara.

Ia mengatakan, sejak dilakukan sanksi berupa tipiring, jumlah pelanggaran yang berhasil dijerat mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah juga tepat waktu dan juga kepada para pengusaha yang terjerat membuang limbah ke sungai.

Dayu Dewi mengatakan, adapun dasar yang menjadi acuan untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar, yakni Peraturan Daerah No. 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban, serta melanggar Peraturan Wali Kota terkait dengan jadwal pembuangan sampah di Kota Denpasar.

Menurut Dayu Dewi, DKP secara rutin menggelar sidang tipiring di masing-masing kecamatan untuk hari ini dilaksanakan Sidang di Kantor Camat Denpasar Selatan.

“Ini juga merupakan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebersihan,” kata wisada.

Ditambahkannya, pelanggaran kebersihan kali ini ada yang terjerat denda sampai Rp2,5 juta, yakni Made S warga Banjar Pitik Pedungan Denpasar, dikarenakan adanya unsur kesengajaan membuang limbah kotoran ternak babi di sungai.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan denda kepadanya dengan hukuman denda sebesar Rp 2,5 Juta Rupiah subsider Kurungan 10 hari.


Baca :


Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah Made Poniman menyebutakan sebenarnya pelanggar yang terjaring di Denpasar Selatan ini mencapai 19 orang. Namun, 2 orang tidak datang, sehingga hanya 17 orang yang berhasil disidangkan di antaranya pelanggaran Limbah Tahu Tempe sebanyak 3 orang, Pelanggaran limbah sablon sebanyak 3 orang, pelanggaran limbah ayam sebanyak 10 orang dan limbah babi 1 orang.

Sebelumnya, tipiring juga dijatuhkan kepada orang pelanggar Perda Kebersihan di Denpasar Selatan. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita.

Bahkan ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah dan limbah ke sungai hingga mendapat teguran. Namun, karena tidak dihiraukan, petugas Satgas DLHK di bantu Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas.

Ia juga menambahkan, sidak-sidak kebersihan akan terus dilaksanakan sampai masyarakat sadar bentul akan kebesihan lingkungan.(rus/ger)

Exit mobile version