DENPASAR, Balifactualnews.com Setelah melaksanakan Sidang Yustitia bagi pelanggar kebersihan di tiga Kecamatan Dentim, Densel dan Denbar, Senin (23/9/19), Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DLHK) Kota Denpasar memberikan sock terapi kepada para pelanggar kebersihan di Kecamatan Denpasar Selatan.
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang rapat Kantor Camat Denpasar Selatan, jalannya persidangan dipimpin hakim I Gde Ginarsa SH dan panitra I Made Sadia SH menjatuhkan sanksi denda Rp2,5 Juta kepada 1 orang pelanggar tipiring dari 17 pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama-lamanya 10 hari kurungan.
