KARANGASEM, Balifactualnews.com– CP (33), bujang lapuk asal Kecamatan Karangasem, sebentar lagi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban yang masih berusia 12 tahun. Ulah CP terbongkar setelah kakek korban mendapati cucunya diantar pulang pagi hari oleh pelaku. Mendapati ada keganjilan dari sikap CP, sang kakek lantas melaporkan hal itu ke Polres Karangasem.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, melalui Kanit IV/PPA, Ipda I Gede Alit, dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024) membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, kakek korban melaporkan dugaan kasus tersebut, Sabtu (1/6/2024) lalu. Laporan dipicu kecurigaan sang kakek terhadap pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut.
“Laporan tersebut langsung kami dalami. Hasil visum, selaput darah pada kemaluan korban dinyatakan robek serta ditemukan juga bekas sperma pada kemaluan korban,” kata IPDA Gede Alit.
Hasil visum korban menjadi bukti awal untuk mengungkap kebenaran persetubuhan yang dilakukan CP kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Ikwal persetubuhan berawal saat pelaku bekerja pada proyek pembangunan di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.
Sejak pertemuan di sekolah itu, pelaku kemudian berhubungan via handphone dengan korban. Komunikasi melalui handphone antara pelaku dengan korban sangat intens. Singkat cerata, sekitar bulan bulan Oktober 2023 silam, CP berhasil merenggut keperawanan korban. Persetubuhan itu dilakukan malam hari di sebuah rumah kosong.
Berhasil menjamah keperawanan korban, CP nampak semakin ketagihan. Asmaranya semakin berkecamuk hingga dia menghiraukan ancaman hukuman yang akan menjeratnya.
Setahun berlalu dari perbuatan bejatnya itu, sekitar bulan Mei 2024, CP kembali mengajak korban untuk berkencan di rumahnya dan korban kembali disetubuhi. Tak cukup sampai disana, pelaku juga sempat meminta korban untuk melakukan oral sek dengan mengisap kemaluannya.
“Dia empat kali menyetubuhi korban, tiga kali di rumah pelaku dan sekali di rumah kosong dekat rumah korban,” terang Ipda Gede Alit.
Terhadap perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 aYAT (1) Dan Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun, denda Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta
“Bukti-bukti sudah kuat, dalam waktu dekat CP akan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diperkuat dari pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik,” pungkas IPDA Gede Alit. (tio/bfn)