KARANGASEM, Balifactualnews.com – Sebagai upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban menjelang hingga saat Natal dan tahun baru, Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan petasan dan kembang api yang melebihi kapasitas atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan kembang api dan sejenisnya serta penggunaan meriam spritus yang berlebihan dapat membahayakan pengguna maupun masyarakat disekitar. Penggunaan meriam spiritus sangat berbahaya karena suaranya yang cukup bising. Terlebih penggunanya adalah anak-anak kecil,” terang Kapolres Sadiarta, Jumat(20/12).
Kapolres Sadiarta menambahkan, dalam Operasi Lilin Agung 2024 pihaknya akan menurunkan personelnya untuk melakukan sidak ke toko toko yang yang menjual kembang api. Tempat tempat vital seperti Pelabuhan dan obyek wisata juga akan emndapat pemantauan dan penjagaan Polres Karangasem.
“Kami akan mengerahkan sebanyak 87 personel untuk melakukan pengamanan baik di Pelabuhan Padangbai, objek wisata dan tempat-tempat strategis lainnya. Operasi berlangsung selama 13 hari, Kami mulai dari 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 mendatang,” pungkas AKBP Sadiarta. (ger/bfn)