KARANGASEM, Bali Factual News–Sebagai pemangku kebijakan di tingkat desa, para perbekal diminta untuk selalu mengedepankan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Penekanan itu disampaikan Bupati I Gede Dana saat melantik dua penjabat (pj) perbekel di Gedung Sabha Prakerthi Kantor Bupati aj Bupati Karangasem, Senin (22/1/2024).
Dua Pj perbekel yang dilantik itu, yakni I Gde Sukayasa mendapat penunjukkan sebagai penjabat Perbekel Desa Abang, menggantikan I Nyoman Sutirtayasa dan I Nyoman Rumia sebagai penjabat perbekel Desa Tianyar tengah, menggantikan I Ketut Ada. Keduanya diganti karena masa jabatannya sebagai perbekel sudah berakhir.
“Dua penjabat perbekel ini dilantik sebagai respon terhadap dinamika pemerintahan desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini juga diatur dalam Pasal 46 Ayat 1 tentang pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa,” ucap Bupati Gede Dana.
Dalam arahannya, Bupati minta dua penjabat perbekel yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan baik, disiplin dan penuh tanggung jawab, terutama di tengah dinamika politik saat ini. “Dalam mengelola pemerintahan desa, penjabat perbekel wajib memastikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini sangat penting untuk menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang,” tegas Gede Dana.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa yang memiliki skala cukup besar. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa juga dinilai sangat krusial, karena tren pengawasan yang semakin ketat, termasuk dari media massa.
“Penjabat perbekel harus tetap dekat dengan masyarakat, menciptakan hubungan harmonis dengan semua elemen masyarakat dan lembaga yang ada di desa. Sikap kritis masyarakat terhadap kinerja aparatur desa sangat penting demi terwujudnya kan keberhasilan pembangunan di desa,” kata Gede Dana, sembari mengajak penjabat perbekel memastikan sinergitas program kebijakan pembangunan desa dengan program pembangunan daerah. (ger/bfn)