4
BADUNG, Balifactualnews.com Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Ketiga tahun 2019 di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (4/11).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Made Sunarta. Keenam Ranperda yang disampaikan Bupati diantaranya Ranperda APBD Badung Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2016-2021, Ranperda Perubahan atas Perda No. 14 tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No.17 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No. 25 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Ranperda Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung.
Untuk Ranperda APBD Badung tahun 2020, Bupati menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp6,8 triliun lebih, terdiri dari PAD sebesar Rp6 triliun lebih, dana perimbangan Rp515 miliar lebih dan lain-lain pendapatan yang sah Rp306 miliar lebih. Belanja Daerah dirancang Rp6,8 miliar lebih, terdiri dari belanja langsung Rp3,6 triliun lebih dan belanja tidak langsung Rp. 3,2 triliun lebih.
“Di tahun 2020 kami tetap memprioritaskan pada lima program pembangunan yakni, pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; seni, adat, agama dan budaya; serta pariwisata. Semua muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Badung, ” jelasnya.
Baca :
- 550 Personel Polda Bali Amankan Lokasi Pertemuan ICCIS di Nusa Dua
- PKK Denpasar Utara Lakukan Monev Setiap Kecamatan
