Cahyadi Terancam 9 Tahun, Penyesalan di Balik Jeruji Tak Mengembalikan Nyawa Korban

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Penyesalan datang setelah semuanya terlambat. I Putu Cahyadi Putra, 37, kini hanya bisa menangis di balik jeruji tahanan Mapolres Karangasem setelah I Gede Selamet, korban yang dibakarnya, akhirnya meninggal dunia setelah sepekan menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, Cahyadi menangis ketika diberitahu bahwa korban telah meninggal dunia. Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal dan menyebut perbuatannya dilakukan karena gelap mata.

“Saat saya temui di ruang tahanan dan saya sampaikan korban meninggal, dia langsung menangis. Dia mengaku menyesal dan mengatakan saat kejadian dirinya dalam kondisi gelap mata,” ujar Santika, Rabu (30/9).

Kendati menyesal, proses hukum tetap berjalan. Santika menegaskan, kematian Selamet membuat Cahyadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Apa yang sudah terjadi tidak bisa diubah lagi. Karena itu, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum,” tegasnya.

Meninggalnya korban juga membuat konstruksi hukum perkara tersebut berubah. Polisi sebelumnya menerapkan Pasal 467 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Setelah korban meninggal dunia, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana lebih berat.

Terkait kemungkinan rekonstruksi, Santika mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Rekonstruksi akan dilakukan apabila dinilai diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa maupun melengkapi fakta perkara.

“Penyidik masih mendalami perkara ini. Kalau dalam prosesnya diperlukan rekonstruksi untuk memperjelas atau melengkapi fakta kejadian, tentu akan dilakukan. Tetapi kalau keterangan dan alat bukti yang ada sudah dianggap cukup, rekonstruksi belum tentu diperlukan,” jelas Santika.

Peristiwa pembakaran tersebut bermula ketika korban yang tengah tertidur dan dalam kondisi sakit didatangi pelaku. Cahyadi sempat menendang bagian belakang tubuh korban hingga Selamet terbangun.

Pelaku kemudian meminta uang setoran sebesar Rp8,5 juta. Namun, korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Selamet hanya menunjukkan uang yang berada di dompetnya, yang jumlahnya sekitar ratusan ribu rupiah.

Melihat uang tersebut jauh dari jumlah yang diminta, emosi pelaku tersulut. Dompet korban dibanting ke lantai. Perselisihan kemudian berlanjut dengan penganiayaan sebelum pelaku akhirnya menyiramkan bensin ke tubuh korban.

“Korban hanya mampu menunjukkan uang yang ada di dompetnya, jumlahnya sekitar ratusan ribu rupiah. Karena nominal itu jauh dari uang setoran yang diminta, pelaku kemudian emosi dan membanting dompet korban ke lantai,” ungkapnya.

Setelah menyiramkan bensin, pelaku mengambil korek api. Api sempat gagal menyala pada dua percobaan pertama. Pada percobaan berikutnya, api akhirnya menyambar tubuh Selamet dan kasur di kamar korban.

“Korek api itu sempat dicoba dua kali, tetapi tidak menyala. Pada percobaan ketiga baru berhasil dan api kemudian menyambar tubuh korban serta kasur di kamar,” tutur Santika.

Selamet kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah sekitar sepekan menjalani perawatan akibat luka bakar serius, nyawanya akhirnya tidak tertolong.

Di sisi lain, persoalan biaya perawatan korban hingga penitipan jenazah di RSUP Prof. Ngoerah masih menjadi perhatian. Santika mengatakan pihaknya bersama anggota DPR RI I Nyoman Parta telah berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit untuk meminta keringanan biaya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak RS Ngoerah. Kami sampaikan kondisi korban yang masuk desil 1 dan meminta agar ada kebijakan berupa keringanan. Kalau memungkinkan, sisa biaya yang masih menjadi tunggakan bisa dihapus,” kata Santika serta menambahkan saat ini jenazah Selamet masih dititipkan di RSUP Prof. Ngoerah. Pihak keluarga berencana membawa jenazah pulang setelah seluruh rangkaian persiapan upacara di Desa Adat Muncan rampung. (tio/bfn)