Cukup Perlihatkan Kartu Keluarga, Anak usia 12-17 tahun di SMA N 2 Semarapura Dilakukan Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi masal untuk siswa SMAN 2 Semarapura


KLUNGKUNG, Balifactualnews.com – Pemerintah resmi memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak berusia 12-17 tahun pada awal Juli 2021. Syarat pelaksanaan vaksinasi anak yakni cukup membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

“Saat ini anak usia 12-17 tahun bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 di gerai-gerai vaksinasi  yang laksanakan oleh Tim Vaksinator dari Klinik Polres Klungkung yang bertempat di SMA N 2 Semarapura dengan Cukup memperlihatkan NIK yang ada di KK,”, Kamis, 15 Juli 2021.

“Vaksinasi Covid-19 ini digelar bekerjasama dengan Dinas kesehatan Kabupaten Klungkung dan Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung, saat ini untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 bertempat di SMA N 2 Semarapura dengan jumlah siswa sebanyak 140 orang,  namun tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan,” ujar Kasat Gas Vaksinator Polres Klungkung Kompol I Gede Mustika, S.H.

Untuk itu Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. memerintahkan seluruh jajarannya untuk turun langsung melakukan pengamanan dan vaksinasi Covid-19 terhadap anak yang berusia 12-17 tahun di Gerai vaksin Presisi Covid-19 ini, yang dilaksanakan oleh Tim Dokkes Polres Klungkung.

“Langkah ini untuk membantu pemerintah sebagai upaya mempercepat vaksinasi Covid-19 dimasyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Klungkung,” terang AKBP Made Dhanuardana.(ana/bfn)

Exit mobile version