DENPASAR, Balifactualnews.com Seorang waria asal Makasar bernama Alda Intan (38) langsung bersimpuh sambil menangis di muka sidang ruang Kartika, Selasa (17/9/19) PN Denpasar.
Pada agenda sidang perdana ini, Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH membacakan dakwaan dimuka sidang pimpinan Kony Hartanto,SH.MH terkait perbuatan terdakwa dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Disebutkan Jaksa, kasus yang menjerat waria ini berawal pada Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 11.00 wita, dimana saat itu terdakwa yang tinggal di Teuku Umar Denpasar saat akan menuju ke Kuta mendapati sebuah rumah di Jalan Drupadi no.21 Basangkasa, Seminyak dalam keadaan sepi.
“Terdakwa yang mengendarai sepeda motor mengaku spontan berhenti di depan rumah korban. Terdakwa masuk halaman rumah karena pintu gerbang tidak terkunci,” sebut Jaksa dari Kejari Badung, itu.
Masih dalam dakwaan, saat itu terdakwa masuk rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang telah di bawa sebelumnya. Kemudian dengan loncat jendela, terdakwa langsung masuk kamar tidur korban Wayan Drestha.
Baca :
- Ambil Tempelan 5 Paket Sabu, Wahyudi Divonis 8 Tahun
- Rayakan HUT Ke-74, PMI Bali Tangguh Hadapi Bencana
