KARANGASEM, Balifatualnews.com—Pemkab Karangasem dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja setempat, dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap upah pegawai yang bekerja pada perusahaan asing (WNA). Ini terlihat banyaknya perusahan milik warga asing yang membayar upah karyawan dibawah UMK.
Hal itu diungkapkan Putu Deni Suryawan Giri dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD Karangasem yang dipimpin Wakil Ketua I Nengah Sumari dengan eksekutif, Senin (12/6/2023).
Anggota Fraksi Partai Gerindra, asal Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, ini menegaskan, minimal upah tenaga kerja sudah diatur dalam UU. Terhadap hal itu, dia mendesak Dinas terkait untuk secepatnya mengambil langkah-langkah, agar para pekerja swasta asal Karangasem yang bekerja di perusahaan milik warga asing bisa mendapatkan gaji standar UMK Karangasem sebesar Rp 2,7 juta.
Kasus perusahan milik WNA yang membayar gaji karyawan dibawah UMK, kata Deni, banyak terjadi di wilayah Kecamatan Kubu, khususnya yang bekerja di sektor perhotelan.
“Saya berharap Pemkab Karangasem dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pariwisata mengecek kondisi ini ke lapangan, karena banyak masyarakat kita yang bekerja di hotel milik WNA masih digaji dibawah UMK. Ini harus segera ditindaklanjuti, agar masyarakat kita yang bekerja di sektor perhotelan bisa mendapatkan gaji standar UMK,” ucap Deni Suryawan Giri.
Deni memang getol menyuarakan aspirasi masyarakat, Selain menukik gaji karyawan hotel yang dibawah UMK, dia juga menyoroti rekrutmen pegawai PPPK yang tidak pernah memasukkan kuota guru TK. “Sesuai arahan Ketua Umum DPP Bapak Prabowo Subianto, kami wajib menyuarakan aspirasi masyarakat agar secepatnya mendapat respon dari pemerintah,” pungkas Deni. (tio/bfn).
