Dewan Klungkung Minta Eksekutif Tindak Lanjuti Temuan BPK

dewan-klungkung-minta-eksekutif-tindak-lanjuti-temuan-bpk
Sidang  Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung terhadap LHP BPK-RI TA 2023 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Senin(10/6)

SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Sehubungan dengan hasil  temuan BPK secara uji petik , DPRD Kabupaten Klungkung  akan mengawasi secara langsung serta merekomendasikan kepada saudara Bupati berupa tindak lanjut LHP-BPK yang tidak terbatas tersebut. Hal itu mencuat dalam Sidang Paripurna DPRD Klungkung menyikapi temuan BPK yang digelar Senin(10/6/2024) bertempat diruang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung.

Sidang  Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung terhadap LHP BPK-RI TA 2023 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Serta dihadiri Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika ini,juga hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru, Sekda Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana serta instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom meminta kepada  Pj  Bupati Klungkung agar segera menindak lanjuti hasil temuan LHP BPK tersebut.

” Kita harafkan agar saudara Pj Bupati agar segera  menetapkan Perbup Tentang Kebijakan Akuntansi yang telah dimutahirkan yang antara lain mengatur mengenai Kebijaskan Akuntansi BOSP dan BOK Puskesmas,” ungkap AAGde Anom.

Lebih lanjut menurut dia,agar Pj Bupati memerintahkan kepada Kepala BPKPD, lebih optimal dalam melaksanakan pembinaan teknis dalam pelaksannaan pendataan Wajib Pajak (WP) baru, penetapan SKPDKB terhadap WP yang belum melaporkan SPTPD dan kepatuhan kewajiban Perpajakan Daerah.

Disamping itu Kepala Dinas Pariwisata untuk mengoptimalkan penjualan tiket secara e-ticketing atas retribusi pengelolaan rrekreasi dan olahraga di pintu masuk kawasan Wisata Nusa Penida dan meninggkatkan pengendalian atas pencatatan & penyetoran pendapatan retribusi yang dilakukan oleh UPT PWNP.

Kepada Kepala BPKPD selaku BUD agar melaksanakan pengendakkian pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya agar sesuai ketentuan attas Pendapatan Tranbsfer Belanja Hibah untuk BOP PAUD Swasta da BOP Kesetaraan Swasta. Juga kepada Kepala Disdikpora agar mempedomani ketenttuan penyyaluran BelaNJA Hibah untuk BOP PAUD Swasta dan BOP Kesetaraan Swata.

Sedangkan kepada  Kepala Dinas Pariwisata agar lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan serta segera menarik denda kepeda penyedia Barang/Jasa untuk disetorkan ke Kas Daerah.

“Terhadap terjadinya kekurangan Volume, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran atas 11 Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan dan Belanja Modal ,agar Sdr. Bupati agar memerintahkan secara berjenjang kepada Kepala OPD selaku PA agar lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran, para PPK/PPTK agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian kontrak pada OPD Dinas PUPRPKP, Dinas Koperasi UKM Perindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata,” ujar Gung Anom.

Lebih jauh dia meminta Kepala Dinas Pariwisata agar memperhitungkan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran harga satuan timpang atas 1(satu) Paket Pekerjaan senilai Rp. 84.747.552,08 pada pembayaran termin terakhir. Terhadap kurang memadainya pengelolaan dana BOSP.

“Untuk itu meminta pada Saudara Bupati agar memerintahkan kepada Kepala Disdikpora untuk Lebih optimal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP Satuan Pendidikan, pergeseran Anggaran dan penyusunan revisi RKAS pada Satuan Pendidikan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan Meningkatkan pemahaman kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendarara mengenai penggunaan dana BOSP dan menggoordinasikan dengan Kepala BPKPD terkait tata cara menginput RKAS pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” pungkasnya. (Roni/bfn)

Exit mobile version