KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pemkab Karangasem menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem sebesar Rp 2,7 juta. Sayangnya besarnya upah tersebut hanya dalam catatan angka-angka saja. Pasalnya sejauh ini pegawai di Karangasem, khusunya pegawai kontrak masih digaji dibawah UMK, dan cenderung terjadi banyak ketimpangan.
Perihal ketimpangan dan gaji dibawah UMK tak hanya menjadi gunjingan para pegawai kontrak di sejumlah instansi di Lingkungan Pemkab Karangasem. Bahkan Dewan setempat dalam rapat gabungan komisi dengan eksekutif, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Nengah Sumardi, Senin (12/6/2023), juga menyoroti ketimpangan itu.
“Standar pengupahan pegawai kontrak di Karangasem aturannya sudah sangat jelas,. Besaran upah yang didapatkan juga sudah ditetapkan 1 juta rupiah. Tapi yang membuat aneh, sampai saat ini masih saja ada pegawai kontrak yang digaji dibawah UMK, malah ada yang digaji 800 ribu rupiah per bulan,” tohok Sumardi.
Bukan hanya itu, politisi Partai Golkar asal Banjar Kereteg, Desa Sibetan, Bebandem ini, mengungkapkan, sistem pengupahan tenaga kontrak di masing-masing OPD, melenceng dari standar pengupahan yang sudah ditetapkan. Sumardi mengatakan itu, karena dia menemukan ada pegawai kontrak tamatan SMA di salah satu OPD dengan masa kerja baru tujuh tahun, gajinya mengalahkan tenaga kontrak tamatan Sarjana yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 15 tahun.
“Ada yang tidak beres dari sistem pengupahan tenaga kontrak di masing masing OPD. Terkesan ada unsure like in this like dan faktor kedekatan. Kondisi ini mesti disikapi dengan cepat,” ucap Sumardi kepada wartawan ditemui usai memimpin rapat.
Sumardi dan gabungan komisi lainnya, seperti Haji Marjuhin, Kadek Wesya Kusmia Dewi, mendesak, agar Pemerintah Daerah (ekskutif) menggaji semua pegawai kontrak sesuai standard yang sudah ditetapkan. Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya ketimpangan pembayaran gaji pegawai kontrak yang terjadi saat ini.
Sorotan anggota Dewan terkait ketimpangan dan gaji pegawai kontrak itu langsung ditanggapi Sekda I Ketut Sedana Merta, sekaligus pimpinan rombongan eksekutif dalam rapat kerja itu. Dia mengatakan, tanggungjawab penganggaran sistem pengupahan pegawai kontrak ada di masing-masing OPD. Kendati demikian, pihaknya segera melakukan evaluasi terkait ketimpangan pengupahan pegawai kontrak yang terjadi di OPD.
“Kami segera melakukan evaluasi agar pengupahan pegawai kontrak sesuai standar yang ditetapkan, dan tidak ada lagi ketimpangan nominal gaji antara pegawai di satu OPD dengan OPD yang lainnya,” pungkas Sedana Merta. (tio/bfn)