DENPASAR, balifactualnews.com– DPR RI menerima enam rancangan UU, salah satunya UU Provinsi Bali yang saat ini sedang dibahas. Terhadap UU Provinsi Bali itu, Mendagri Tito Karnavian berjanji akan mengawalnya. Hal itu dikatakan Mendagri saat memberikan sambutan dalam pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44 di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra sandhi Niti Mandala, Renon, Denpasar, Minggu (12/6/2022).
Dalam Undang-Undang Provinsi Bali ini, Tito Karnavian akan memperjuangkan pasal khusus pengakuan budaya, tradisi, dan seni Bali. Mendagri dihadapam Gubernur Bali I wayan Koster, mengatakan, bahwa dirinya telah diperintah Presiden Joko Widodo untuk mengawal pembahasan UU Provinsi Bali I di DPR RI. Sebelumnya kata Tito Karnavian, UU Provinsi Bali masih mempergunakan produk hukum zaman Belanda, yakni Undang-Undang (UU RIS Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Tinkat I Bali.
“Produk Undang-Undang ini sudah lama, dan harus diganti dengan produk undang-undang yang baru ,” ucapnya.
Mantan Kapolri ini, mengatakan, dalam usulan perubahan UU Provinsi Bali itu sudah banyak masukan dan usulan yang dismpaikan, bahwa dalam UU yang baru nanti harus ada pengakuan khusus terhadap budaya Bali. “Bapak Presiden telah memerintahkan saya untuk mengawalnya, karena Undang-Undang baru Provinsi Bali ini dinilai penting agar budaya, tradisi, dan seni Bali dapat terlindungi dari arus modernisasi termasuk kebijakankebijakan pusat yang mungkin dapat menggerus budaya, tradisi, dan seni,” tegasnya.
Mewakili Presiden dan Wakil Presiden RI, Tito Karnavian juga apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster atas terselengarakannya secara fisik dan masif PKB setelah kurang lebih 2 tahun dihantam pandemi Covid-19.
“Tahun 2020 PKB dilakukan secara online, 2021 secara hybrid. Hari ini Bapak Presiden dan Wakil Presiden mengapresiasi pada Gubernur Bali Wayan Koster atas terselengara secara langsung fisik dan masif PKB tahun 2022,” pungkasnya. (ger/tio/bfn)