Disdikpora Karangasem Tetapkan Juknis PPDB Offline Tahun Pelajaran 2025/2026

Pendaftaran Dimulai 23 Juni, Sosialisasi Juknis Digelar 26 Mei

disdikpora-karangasem-tetapkan-juknis-ppdb-offline-tahun-pelajaran-2025-2026
Plt. Kepala Disdikpora Karangasem, I Made Agus Budiyasa

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri. PPDB tahun ini dilaksanakan secara offline, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Karangasem Nomor: 23/HK/2025.

Baca Juga : Bupati Gus Par Temui Bappenas, Perjuangkan Pembangunan Irigasi dan Layanan Kesehatan Warga Karangasem

Plt. Kepala Disdikpora Karangasem, I Made Agus Budiyasa, menyampaikan bahwa pelaksanaan PPDB jenjang SD bagi lulusan TK akan menggunakan tiga jalur utama, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur prestasi. Sedangkan untuk jenjang SMP, terdapat empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan jalur mutasi.

“Seluruh proses pelaksanaan PPDB tahun ini mengacu pada juknis terbaru, dan dilakukan langsung di masing-masing satuan pendidikan. Sistem offline ini dirancang untuk memastikan akses yang merata serta menjaga transparansi dalam penerimaan siswa baru,” ujar I Made Agus Budiyasa kepada media ini, Rabu(22/5).

Baca Juga : Teknologi China Menggila, Drone Beranak Jiu Tian Segera Diluncurkan

Adapun tahapan dan jadwal pelaksanaan PPDB 2025/2026 adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman pendaftaran: 5 – 17 Mei 2025
  • Pendaftaran murid baru: 23 – 30 Juni 2025
  • Seleksi di satuan pendidikan: 1 – 5 Juli 2025
  • Pengumuman hasil seleksi: 7 Juli 2025
  • Daftar ulang peserta didik baru: 8 – 12 Juli 2025
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 21 – 26 Juli 2025

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan pemerataan informasi, Disdikpora Karangasem juga akan menyelenggarakan sosialisasi juknis pada tanggal 26 Mei 2025, yang akan dilakukan secara hybrid (daring dan luring). Kegiatan ini akan melibatkan seluruh kepala satuan pendidikan, kepala desa, camat, serta koordinator wilayah (korwil) se-Kabupaten Karangasem.

Baca Juga : Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Usulan Eksekutif Segera Ditetapkan Menjadi Perda

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme PPDB tahun ini dan dapat berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” tambah Budiyasa.

Disdikpora Karangasem mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung proses PPDB 2025/2026 agar berjalan lancar, tertib, dan menjunjung asas keadilan serta transparansi. (ger/bfn)

 

Exit mobile version