DENPASAR, Balifactualnews.com Bendera setengah tiang masih nampak di halaman Kantor DPRD Bali atas berpulangnya Presiden BJ Habibie. Di tengah bangsa berduka, puluhan massa yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bali Anti Korupsi (AMMBAK) menggelar aksi demo, Kamis (12/9/19) di halaman gedung milik Rakyat Bali, Renon.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes sekaligus penolakan atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam orasinya, AMMBAK menilai bahwa revisi ini cenderung merupakan upaya melemahkan KPK serta upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Bahkan menurut Made Ari Setya, perwakilan AMMBAK, ada sembilan (9) poin dalam revisi UU KPK ini yang berpotensi melemahkan eksistensi lembaga antirasuah itu.
Pertama, pembentukan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini maksudnya menjadi representasi pemerintah dan DPR untuk ikut campur dalam segala aktivitas yang dilakukan KPK.
Kedua, kewenangan penerbitan Surat Perintah dan Pemberhentian Penyidikan (SP3). Padahal dalam Pasal 40 UU KPK mengatur bahwa KPK tidak diperkenankan mengeluarkan SP3 dalam suatu perkara korupsi.
Ketiga, dalam melaksanakan tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keempat, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas. Kelima, KPK tidak lagi lembaga negara independen.
Baca :
- Pengemudi Jeep Lalai, Hantam Pejalan Kaki
- Hotel Pop Singaraja Milik Hardys Managemet Menunggak Pajak Ratusan Juta
- Putri Koster Raih Penghargaan 5 Besar Pembina Teladan
- Bupati Mas Sumatri Bagikan Kartu Karangasem Cerdas
- Insiden Bus Airport Terbakar, Begini Kata Cok Ace
- Sudikerta Langsung Lakukan Pembelaan
Keenam, KPK dibatasi waktu satu tahun untuk menangani sebuah perkara. Ketujuh, KPK tidak bisa lagi mengangkat penyidik atau penyelidik independen. Kedelapan, KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Kesembilan, syarat menjadi pimpinan KPK minimal harus berusia 50 tahun.
“Jadi itu menurut kami yang menjadi poin-poin yang ada dalam draft revisi UU KPK berniat atau bermaksud untuk melemahkan KPK,” tandasnya.
Atas dasar itu, AMMBAK menyampaikan lima (5) poin tuntutan kepada pemerintah pusat melalui wakil rakyat di DPRD Provinsi Bali. Dimana salah satunya menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Serta, menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 karena dapat melemahkan KPK.
Merespon tuntutan AMMBAK ini, Sugawa Korry menyampaikan beberapa pernyataan. Dimana dirinya sepakat bahwa koruptor harus diberantas di Indonesia.
