Daerah  

Dituntut 15 Tahun Penjara, Pasutri Narkoba Menangis

Setyawan Santoso alias Wawan (22) bersama istrinya Septiana Lanjarsari (24) dituntut 15 tahun penjara dalam sidang tuntutan PN Denpasar, Jumat (13/9/19).

DENPASAR, Balifactualnews.com Pengadilan Negeri Denpasar kembali harus memutuskan hukuman kepada pasangan suami istri (pasutri) yang terjerat kasus narkotika. Kali ini, terdakwa Setyawan Santoso alias Wawan (22) bersama istrinya Septiana Lanjarsari (24) harus meninggalkan seorang anak yang masih kecil cukup lama. Itu setelah JPU menuntut hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 15 tahun.



Selain itu, dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi SH, MH pihak JPU Kejari Denpasar juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 1 milyar, subsider 6 bulan penjara. JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini SH. MH, kedua terdakwa terdakwa melakukan tindakan pemufakatan jahat pidana Narkotika dan prekusor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan menguasai Narkotika golongan I berupa sabu berat bersih 732,10 gram

“Perbuat kedua terdakwa melawan hukum sesuai diatur dalam Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Jaksa.


Baca :


Perbuatan terdakwa yang merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat itu, JPU menutut keduanya pidana penjara masing-masing 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Begitu mendengar tuntutan jaksa, pasutri ini langsung menangis dan memohon kepada penasehat hukumnya dari Pusbakum agar bisa melunakkan keputusan hakim pada putusan nantinya.

Sebagai diuraikan pada dakwaan, Wawan yang kesehariannya bekerja sebagai montir bengkel mobil dan Septiana sebagai ibu rumah tangga, ini terjebak untuk mau jadi budak bandar narkoba sebagai kurir. Rupanya usaha nyambi sebagai kurir ini terendus petugas. Hingga pada Selasa, 9 April 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, petugas berhasil mengamankan keduanya saat sedang melakukan tempelan di seputaran Jalan Pemogan dengan mengendarai sepeda motor.



Saat itu Wawan terlihat jalan kaki menuju Gang Futsal sedangkan Septiana menunggu di lapangan bulutangkis. Saat itulah mereka langsung dicokok, dari keduanya ditemukan 8 paket sabu yang masing-masing 4 paket sabu. Lalu, petugas kembali melakukan penggeledahan di tempat tinggal Pasutri itu di kamar no.3 Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Disana, petugas kembali menemukan 29 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.

“Dari 37 paket sabu-sabu yang diamankan diperoleh total berat bersih 732,10 gram,” beber jaksa Oka.

Menurut pengakuan Wawan, ia mendapat atau mengambil sabu-sabu atas perintah dari bosnya yang dikenal nama Aras (masih dalam penyelidikan). Pasutri itu menjadi perantara jual beli sabu demi mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu lokasi tempel. (ibu/tio)

Exit mobile version