________________________________________________________________________________
DENPASAR – Toyoferi Yanto (35), pria kelahiran Tanjung Pinang, Riau, langsung melongo saat JPU menuntutnya hukuman selama 11 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hukuman cukup tinggi diajukan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra,SH atas perbuatan terdakwa menyimpan atau memiliki dan dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Jaksa menilai Toyeferi telah terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca :
- Divonis 9 Tahun, Pasutri Terdakwa Sabu Nyatakan Pikir-pikir
- Kurir Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan Digulung Polisi
