Daerah  

Divonis 9 Tahun, Pasutri Terdakwa Sabu Nyatakan Pikir-pikir

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Ada yang menggelitik saat sidang putusan terhadap kasus narkotika dengan terdakwa Hendra Kusuma Wanto (40), bersama istrinya, Marini Ansar Sari (39) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pasutri yang dikaruniai anak yang sudah remaja ini, terjerat kasus kepemilikan 11 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 35,75 gram netto.


Hal yang mencurigakan saat hakim I Gde Ginarsa, SH.MH membacakan amar putusan dengan nada seperti mengigau atau tidak terdengar suaranya. Hal ini membuat kedua terdakwa, juga pendamping hukum terdakwa hingga JPU sampai mencondongkan kepala untuk mendengar putusan hakim.


Baca : DPRD Bali Memanas, Anggota Fraksi PDIP Adu Jotos


Suara hakim Ginarsa agak sedikit diperkeras ketika jelang ketok palu, itupun diulangi kembali olehnya soal putusan yang dibacakan.

“Saudara terdakwa sudah mendengar isi putusan tadi. Jadi kalian diputus hukuman penjara masing-masing selama sembilan tahun, silahkan kalian negoisasi dengan penasehat hukum sodara untuk memilih menerima, banding atau pikir-pikir,” kata Jaksa Ginarsa kepada pasutri ini.

Kedua terdakwa maupun pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas keputusan itu. Sebelumnya Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH selaku penuntut umum mengajukan hukuman selama 13 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan di ruang Candra ini hakim meringankan hukuman lagi 4 tahun serta tetap dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, pasangan suami istri (Pasutri) dikenai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama JPU. ( ibu/tio)

Exit mobile version