DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Atas Ranperda Perubahan APBD TA 2026

dprd-buleleng-gelar-rapat-paripurna-penyampaian-pendapat-akhir-bupati-atas-ranperda-perubahan-apbd-ta-2026
 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (28/9/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M.

BULELENG, Balifactualnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, pada Senin (28/9/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga disampaikan laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Wayan Masdana, SE, dimana dalam penyampaiannya semua fraksi menyatakan sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda setelah terjalin kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah daerah melalui tahapan pembahasan sebelumnya.

Sementara itu Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buleleng atas komitmen bersama dalam mengawal proses pembangunan daerah. Pembahasan Ranperda P-APBD TA 2026 telah melalui berbagai tahapan sinergis antara pihak eksekutif dan legislatif, mulai dari perubahan KUA-PPAS hingga persetujuan bersama.

Seluruh masukan, saran, dan catatan strategis yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan dijadikan bahan evaluasi berharga bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.

Adapun struktur Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui bersama adalah sebagai berikut: Pendapatan Daerah disetujui sebesar Rp2.646.000.000.000,- (Rp2,646 Triliun) lebih, tidak mengalami perubahan dari rancangan awal. Belanja Daerah disetujui sebesar Rp2.742.000.000.000,- (Rp2,742 Triliun) lebih, tidak mengalami perubahan dari rancangan awal.

Dengan perbandingan tersebut APBD Perubahan Tahun anggaran 2026 dirancang Defisit sebesar Rp96.324.000.000,- (Rp96,324 Miliar) lebih, yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah. Pembiayaan Daerah disetujui sebesar Rp96.324.000.000,- (Rp96,324 Miliar) lebih, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Setelah persetujuan bersama ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diimbau untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan dengan tetap mengedepankan kualitas, kedisiplinan pengelolaan keuangan, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir dalam rapat tersebut, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, wakil Bupati, Sekda, asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.

Selanjutnya, dokumen Ranperda P-APBD TA 2026 ini akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani proses evaluasi dan/atau fasilitasi oleh Gubernur Bali sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng. (tya/bfn)

Exit mobile version