BULELENG, Balifactualnews.com – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng menerima Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda. Hal tersebut disampaikan Fraksi-fraksi DPRD Buleleng dalam rapat yang diselenggarakan pada Rabu (10/7/2024), di Ruang Gabungan Komisi gedung Dewan Buleleng, dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggran 2023.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng, Gede Suradnya, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng mewakili PJ Bupati, Tim Anggaran Pemerintah daerah, Asisten, tim ahli, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya fraksi-fraksi yang ada di DPRD kabupaten Buleleng, sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 untuk segera di lanjutkan pada agenda tahapan pengambilan keputusan untuk ditetapkan menjadi Pweda.
Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapatnya yakni Gabungan Fraksi PDIP, Gerindra, dan Fraksi Demokrat Perindo yang disampaikan Wayan Masdana, SE, Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Nyoman Gede Wandira Adi, ST, Fraksi Partai Nasdem, Nyoman Meliun, serta Fraksi Partai Hanura yang dibacakan oleh Wayan Teren.
Secara umum DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Fraksi-fraksi dapat menerima rancangan perda tersebut setelah melalui tahapan pembahasan sebelumnya baik internal maupun dengan pemerintah daerah, dengan berbagai kajian, pencermatan, dan evaluasi sehingga telah terjalin kesepahaman pandangan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap rancangan tersebut, hal tersebut juga dimaksudkan dalam rangka evaluasi antara perencanaan dan realisasi program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai dengan kenyataan dan norma-norma yang ada di tahun-tahun berikutnya.
Selanjutnya dari pendapat akhir fraksi-fraksi dimana hal ini merupakan rangkaian akhir dari pembahasan tingkat pertama tersebut akan segera dilanjutkan ke tahapan kedua yakni pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut dalam agenda Rapat Paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD kabupaten Buleleng dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023. (tya/bfn)