DPRD Dorong Pengawasan Ketat Tambang Galian C di Karangasem

dprd-dorong-pengawasan-ketat-tambang-galian-c-di-karangasem
Anggota Komisi I DPRD Karangasem, I Made Ruspita.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Sektor tambang galian C di Kabupaten Karangasem memiliki potensi besar sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran masyarakat mengenai kebocoran pendapatan hingga dampak lingkungan akibat lemahnya pengawasan. Hal ini menjadi sorotan Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi I DPRD Karangasem, I Made Ruspita.

Menurut Ruspita, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun sistem pengawasan yang transparan dan berbasis data.

“Fungsi pengawasan itu tidak hanya soal memastikan pendapatan masuk ke kas daerah, tapi juga menjamin keadilan dan kepatuhan hukum. Semua harus transparan, baik laporan produksi, tonase, maupun retribusi yang dibayarkan,” ujar Ruspita, Kamis (6/11).

Menanggapi maraknya praktik manipulasi tonase dan penggunaan faktur palsu, ia menyebut DPRD mendorong adanya penguatan regulasi dan audit bersama lintas instansi, termasuk penerapan sistem digitalisasi retribusi untuk menutup celah kecurangan.

“Kalau semua berbasis data real time, tidak ada lagi ruang untuk manipulasi. Pengusaha, pemerintah, dan pengawas bisa melihat angka yang sama,” tambahnya.

Selain aspek pendapatan, DPRD juga menyoroti pentingnya keberlanjutan lingkungan. Ruspita menyebut pihaknya tengah mengkaji kemungkinan lahirnya peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur tata cara penambangan berkelanjutan.

“Kita ingin tambang yang tertib, berizin, dan tetap memperhatikan keseimbangan alam. Desa adat dan masyarakat sekitar harus dilibatkan dalam proses pengawasan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya penerapan reklamasi pasca tambang. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2008, pengusaha hanya diwajibkan menyetor jaminan reklamasi sekitar Rp49 juta per hektare bagi yang menggunakan alat berat.

“Angka itu terlalu kecil dibandingkan dengan kerusakan yang ditinggalkan. DPRD mendorong agar Perbup direvisi, nominalnya disesuaikan, dan pengawasannya diperketat,” ungkapnya.
Ruspita menegaskan, pembangunan ekonomi daerah tidak boleh mengorbankan kelestarian alam. “Kalau hanya mengejar PAD tanpa memperhatikan lingkungan, kita sama saja menabung bencana untuk anak cucu,” tutupnya. (tio/bfn)

Exit mobile version