Utama  

DPRD Karangasem Warning Eksekutif,  Transparan Gunakan Dana Penanganan Covid-19

 

BAHAS ANGGARAN COVID-19– Komisi III DPRD Karangasem menggelar rapat kerja dengan eksekutif terkait sisiran  penggunaan anggaran  penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada ) nomor 2 yang memuat anggaran sebesar Rp 8.7 miliar. (foto: tio)

KARANGASEM Balifactualnews.com — Isu dana penanganan Covid-19 akan diselewengkan untuk kepentingan politik mulai menyeruak. Setidaknya rapat kerja Komisi III DPRD Karangasem dengan eksekutif, Senin (27/4/20), menyiratkan  akan hal itu.

Agar eksekutif tidak terjerumus pada persoalan hukum berkaitan penggunaan anggaran dari hasil sisiran APBD 2020 ini, Dewan meminta,  penggunaan anggaran tersebut transparan dan tepat sasaran.

“Eksekutif harus selalu berkoordinasi dengan kita (Dewan) berkaitan penggunaan dana penanganan Covid-19. Harus transparan dan tepat sasaran. Ini penting  agar tidak memunculkan masalah hukum di kemudian hari,” pesan I Kadek Wirta, mengawali pendapatnya dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III, I Wayan Sunarta yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Wayan Parka dan anggota Komisi III lainnya.

Dalam rapat kerja tersebut, dari eksekutif dipimpin langsung Asisten II Sekda Karangasem I Wayan Suama, didampingi Kepala BPKAD Sujana Erawan dan Kepala Bappelitbangda, Siki Ngurah, serta jajaran eksekutif  lainnya.

Selain menyoroti persoalan anggaran Covid-19  yang tertuang dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah ) nomor 2 relokasi anggaran tersebut, Wirta juga  meminta eksekutif dalam penanganan pandemi Virus Corona tidak mengedepankan kepentingan politik sesaat, namun lebih  mengutamakan langkah  penanganan murni untuk kepentingan masyarakat.

“Persoalan  Pekerja Migran Indonesia (PMI ) kita yang baru datang dari luar negeri, jangan lagi ada  isolasi mandiri di rumah masing-masing, karena ini sangat beresiko. Begitu datang mereka langsung dibawa ke tempat karantina yang sudah disediakan,” ucap Wirta.

Anggota Komisi III, lainnya, seperti Ida Bagus Adnyana, I Kadek Sujanayasa, Nengah Rinten, dan I Nyoman Musna Antara, sependapat dengan pernyataan Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, bahwa penggunaan  dana penanganan Covid-19 harus benar-benar transparan.

“Sisiran anggaran dari APBD 2020 perlu dijabarkan dan dijelaskan, berapa sudah terkumpul dan siapa yang belum membayar. Penggunaan anggaran juga harus transparan karena ini berkaitan dengan masyarakat,” ucap I Nengah Rinten dari Fraksi Partai NasDem.

Sementara itu, Asisten II, I Wayan Suama, menjelaskan, sisiran anggaran dalam Perkada 2 jumlahnya sebesar Rp 8,7 miliar.  Anggaran sebesar itu  bersumber dari DID dana lainnya sebesar  2,5 miliar, dana infrastruktur  Rp 6,2 miliar, kesehatan 2,5 miliar.

“Selain digunakan untuk membiayai perbaikan tempat karantina  PMI di SKB Jasri sebesar Rp 1,9  miliar. Sisiran anggaran pada Perkada 2 juga digunakan untuk pembelian APD tenaga medis dan perbaikan ruang pasien, serta biaya penginapan makan dan minum untuk PMI yang dikarantina di beberapa hotel,” ucap Suama. (tio/son/bfn)

Exit mobile version