BULELENG, Balifactualnews.com – Dua istri bandar narkoba jenis sabu berhasil Diciduk Tim Goak Poleng Polres Buleleng bentukan Kapolres Buleleng, AKBP IB Widwan Sutadi. “Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menyatakan perang dengan pelaku kejahatan narkoba di Buleleng,* tegasnya saat rilis hari Senin (2/12/2024) di Mapolres Buleleng.
Awalnya, polisi menangkap RJ (34) dan PA (37) keduanya warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt.
“RJ dan PA ditangkap dirumah RJ dengan barang bukti sabu beserta alar hisapnya. Dari pengakuan RJ, sabu itu dibeli langsung ke rumah BT di Desa Lokapaksa dengan harga Dua ratus ribu rupiah). Uang diserahkan ke istri BT yang bernama SF di rumahnya dan sabu diserahkan oleh anaknya yang bernama TA,” jelas Kapolres Widwan Sutadi.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah BT di Banjar dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt namun BT dan TA tidak berada di rumahnya. Namun Tim Goak Poleng berhasil mengamankan SF (istri BT) dan beberapa barng bukti lainnya.
Pada hari Jumat (22/11) Tim Goak Poleng juga menciduk LE (46) alamat Banjar Dinas Bululada Desa Selat Kecamatan Sukasada dengan berat 15,6 gram (brutto), 14,82 gram (netto). LE ini adalah istri KR alias Macun yang nota Bene adalah bandar sabu yang telah lama diawasi polisi. “Berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di desa selat yang di duga di lakukan oleh seorang lelaki yang bernama KR al. MACUN dan juga sebelumnya sudah di lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Terkait dengan informasi tersebut kemudian pada hari jumat 22 november 2024 sekira pukul 18. 50 wita di lakukan upaya paksa penggerebekan di rumah KR. Namun saat itu KR tidak berada di rumahnya, tetapi sebelumnya saat akan memasuki rumah KR, terlihat istri KR berlari dari arah dapur dengan membawa sesuatu yang di tutupi dengan menggunakan handuk dan terlihat menyuruh anaknya yang sedang tidur untuk menutupi barang yang dia bawa tersebut dengan tubuhnya, Dengan di saksikan oleh kelian banjar dinas setempat di lakukan penggeledahan serta memerintahkan kepada istri KR yang mengaku bernama LE untuk membuka bungkusan plastik yang sebelumnya dia bawa dan setelah di buka di dalam plastik tersebut terdapat semua barang bukti. “Hasil interogasi terhadap LE menyebutkan bahwa barang tersebut adalah milik dari suaminya KR dan LE sengaja memindahkan barang tersebut untuk mengelabui petugas yang datang,” bebernya.
Kemudian LE bersama dengan barang bukti yang di amankan di bawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sembunyikan Sabu di Kamar Suci Sementara itu, WM (50) alamat Jalan Setiabudi no 124 Lingkungan Penarungan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng Diciduk polisi dengan barang bukti 6 paket sabu berat total 1,49 gr Bruto (0,53 gr Netto).
“Disaksikan oleh kepala lingkungan setempat di lakukan penggeledahan di rumah MW dan dari hasil penggeledahan tersebut di dapati barang bukti tersebut yang disimpan di dalam sebuah kotak kecil di letakkan dikamar suci milik MW yang diakui adalah milik MW, ” bebernya.
Hasil interogasi terhadap MW bahwa dia mendapatkan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang lelaki yang bernama Aziman asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.(tya/bfn)