KARANGASEM, Balifactualnews.com—Perkara dua rekanan pengadaan masker Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, yakni Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara sebentar lagi akan masuk meja persidangan Pengadilan Tipikor, Denpasar. Kepastian itu didapatkan setelah penyidik menyatakan berkas kedua tersangka tersebut sudah lengkap atau P-21.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semaraputra SH, mengatakan berkas perkara kedua rekanan tersebut telah memenuhi unsur, baik secara materiil dan formil. Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti, berkas perkara yang ada sudah dirasakan lengkap.
“Penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk Jaksa peneliti,” tegas Semara Putra,” Senin (18/7/2022)
Semara Putra menjelaskan, berkas perkara dua tersangka rekanan pengadaan masker tersebut merupakan pengembangan dari 7 (tujuh) terdakwa yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Denpasar.
“Dua rekanan ini sebagai pihak yang mendapat keuntungan atau diperkaya dari pengadaan masker sebanyak 512.797 pcs tersebut,” ungkapnya.
Duta Panda Konveksi, lanjut mantan Kepala Cabang Kajari , Saburai jua, NTT itu, mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs dan Percetakan Addicted mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs.
“Masker yang diadakan adalah masker scuba, masker jenis ini yang tidak direkomendasikan untuk digunakan dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19,” jelasnya.
Terhadap perkara kedua tersangka rekanan itu, kata Semara Putra, saat ini Jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersanhka dan barang bukti (tahap II) perkara tersebut. “Setekah P21, kami meminta penyidik untuk melakukan tahap II, agar kedua tersangka bisa segera menjalani persidangan,” pungkas Semara Putra.
Yessi Anggani dan Kadek Sugiatara ditahan penyidk Kejari Karangasem sejak, Senin (11/4/2022). Keduanya ditahan di rumah tahanan berbeda. Bos Panda Konveksi itu ditahan di rumah tahanan Polsek Bebandem, sedangkan Bos Addicted Invaders ditahan di rumah tahanan Polsek Kota Karangasem.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial tahun 2020 itu, keduanya djerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tio/bfn)
