Utama  

Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat, Kalahkan Kasus Korupsi Pipanisasi Air Telaga Waja

Perbekel Desa Tianyar Barat, Agung Pasrisak Juliawan saat akan ditahan ke Lapas Karangasem usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial 405 unit bedah rumah darai BKK Kabupaten Badung.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kasus dugaan korupsi bantuan sosial  405 unit bedah rumah  di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, menjadi kasus dengan nilai kerugian terbesar, dibandingkan kasus korupsi lainnya yang terjadi di Karangasem dalam 10 tahun terakhir .

Kasus yang sudah menetapkan lima orang tersangka ini, juga menjadi rekor terbanyak dalam pemeriksaan saksi.  Awalnya penyidik hanya memeriksa 100 orang saksi, tapi sampai saat ini pemeriksaan saksi-saksi berkaitan kasus ini masih terus dilanjutkan.

Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tambahan itu, untuk menguatkan dugaan keterlibatan kelima tersangka dalam  kasus itu. “Tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, karena kasus ini terus memunculkan perkembangan baru,” ucap Dewa Gede Semara Putra, Sabtu 24 April 2021.

Nilai kerugian sekitar Rp 5 miliar yang dimunculkan dalam dugaan korupsi bantuan sosial bedah rumah yang bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Kabupaten Badung sebesar Rp 20,250 miliar, merupakan angka yang sangat fantastis,  sekaligus mengalahkan  nilai kerugian uang negara pada kasus korupsi proyek pipanisasi air Telaga Waja  tahun 2014.

Dalam catatan wartawan media ini, kasus dugaan korupsi pipanisasi air Telaga Waja yang sempat menyeret nama mantan Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg, itu memunculkan kerugian uang negara sebesar Rp 3,7 miliar.  Kasus ini perkaranya sudah diputus pengadilan Tipikor  Denpasar, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Mantan Kadis PU Karangasem I Wayan Arnawa, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kala itu,   dihukum 1,5 tahun penjara. Sedangkan mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Ida Bagus Oka  dan Kepala PT Adhi Karya, Imam Wijaya Santosa  masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun penjara.

Kasus  korupsi proyek pipanisasi air Telaga Waja dengan nilai penawaran sebesar Rp 27 miliar, sempat menggemparkan  Bali, khususnya Karangasem. Pasalnya, I Wayan Geredeg sempat diperiksa Dit Reskrimsus Polda Bali sebagai tersangka, dalam kasus penyimpanan proyek pipanisasi di Karangasem. Namun akhir tahun 2015 pemeriksaan  perkaranya sudah ditutup alias sudah SP3.

Sedangkan  tiga kasus lainnya yang menjadi catatan wartawan, nilai kerugian uang negara masih jauh dibawah. Sebut saja korupsi DAK  Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Karangasem  tahun 2009.  Kasus   dengan kerugian uang negara sebesar Rp 206,5 juta itu,  membuat 11 pejabat terseret hukum. Status mereka sudah menjadi terpidana dan sekarang sudah bebas.

Selain itu, juga ada kasus korupsi PDAM Karangasem dengan nilai kerugian Rp 150 juta. Kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Direktur PDAM I Gede Baktiyasa sebagai  terpidana dalam kasus ini sudah  keluar dari Lapas Karangasem, setelah menjalani masa penahanan yang cukup panjang.

Terakhir dugaan korupsi retribusi objek daya tarik wisatawan di Karangasem tahun 2011-2016. Kasus  dengan  kerugian uang negara sebesar Rp 189  juta itu, menetapkan dua orang tersangka, yakni Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata Karangasem Nengah Darta dan mantan Kasubag Keuangan I Wayan Tangsi.

Kejari Karangasem sudah menggulirkan perkara dugaan korupsi ODTW  Karangasem ke Pengadilan Tipikor, Denpasar, dan perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena persidangan baru sampai pada pemeriksaan saksi. (paramitha)

 

 

Exit mobile version