Lagi Nempel Sabu, Gung De Ditangkap Warga dan Dituntut 8 tahun.
DENPASAR, Balifactualnews.com Anak Agung Made Setia Darma Putra alias Gung De (21), remaja asal Padangsambian, Denpasar Barat ini hanya bisa menghela nafas di kursi pesakitan usai mendengar tuntutan selama 8 tahun penjara.
Pemuda yang tinggal tepatnya di Jalan Gunung Guntur, Padangsambian, Denpasar Barat, ini juga didenda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH Rabu (11/9/19) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, serta menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman,” sebut JPU Dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH.
Baca :
- Miliki 29 Klip Berisi Sabu dan Ekstasi, Ibu ini Terancam 20 Tahun Bui
- Germo PSK di Medsos Ditahan Polda Bali
