KARANGASEM,Balifactualnews.com– Pemkab Karangasem melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, mulai menyikapi kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial SA (45), usai menerima surat resmi penetapan status tersangka dari pihak kepolisian.
Sanksi yang dikenakan terhadap guru cabul itu tak main-main, yakni pemberhentian sementara sebagai guru. Bukan hanya itu, selama berstatus sebagai tersangka yang bersangkutan hanya menerima gaji setengah dari gaji penuh yang didapatkan sebelumnya. Pemotongan gaji SA sebagai PNS akan dilakukan mulai Agustus mendatang hingga bulan berikutnya sampai ada putusan tetap dari pengadilan.
“Pengenaan sanksi ini sudah diatur oleh undang-undang. Kalau terbukti bersalah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di pengadilan, yang bersangkutan baru bisa diberhentikan secara tidak hormat,”kata I Wayan Sutrisna, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Karangasem, saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).
Sekadar diketahui, SA yang berstatus sebagai guru wali kelas sebuat SD Negeri di Kecamatan Karangasem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pencabulan sejak Kamis (20/7/2023).
SA ditetapkan sebagai tersangka setelah dikuatkan dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban di RSUD Karangasem. Hasil visum tersebut mengungkap, SA sempat memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban, namun tidak sampai merobek miss V korban. Perbuatan itu dilakukan SA pada Rabu (14/5/2023) dan Kamis (15/5) orang tua korban melaporkan perbuatan guru bejad itu ke polisi. (tio/bfn)
