KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pengawasan aktivitas Galian C di wilayah Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, Selasa (1/9), membongkar sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian serius. Tim gabungan Satpol PP Karangasem bersama Dinas PUPR dan Dinas Perizinan menemukan dugaan pelanggaran mulai dari aktivitas yang belum mengantongi izin, ketidaksesuaian titik koordinat hingga indikasi pengerukan yang masuk kawasan radius suci pura.
Temuan tersebut muncul saat tim melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi Galian C. Tidak hanya soal legalitas usaha, tim juga mencermati kesesuaian aktivitas pengerukan dengan tata ruang serta dokumen yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.
Salah satu temuan yang cukup mencengangkan adalah adanya perbedaan titik koordinat antara data yang diterima dari pemerintah provinsi dengan posisi aktivitas pengerukan di lapangan.
Persoalan menjadi semakin serius ketika tim menemukan indikasi aktivitas Galian C yang berada di dalam radius kawasan suci Pura Pasar Agung dan Pura Besakih.
Di tengah pemeriksaan tersebut, seorang pengawas di salah satu lokasi bahkan mengaku belum memiliki faktur pajak untuk aktivitas usaha Galian C yang dijalankannya.
“Selama ini kami tidak memiliki faktur. Untuk usaha Galian C ini milik bos dari Denpasar, saya hanya bekerja di sini sebagai pengawas,” ungkap pekerja tersebut kepada tim gabungan.
Pengakuan itu menjadi salah satu catatan penting dalam pengawasan. Sebab, legalitas aktivitas Galian C tidak hanya berkaitan dengan izin usaha dan kesesuaian lokasi, tetapi juga kewajiban administrasi dan perpajakan.
Kabid Gakum dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Nengah Sudana Wiriawan, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Satpol PP Provinsi Bali.
Menurut Sudana, terdapat 37 titik lokasi Galian C yang masuk dalam temuan belum berizin dari provinsi. Sebelumnya, tim telah melakukan pengawasan di tiga titik wilayah Bebandem dan kini kembali menyasar tiga titik di Kecamatan Selat.
“Ada 37 titik lokasi temuan Galian C yang belum berizin dari provinsi. Sebelumnya kami sudah turun di tiga titik wilayah Bebandem, dan sekarang kami turun kembali di tiga titik wilayah Kecamatan Selat,” kata Sudana.
Dalam pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah persoalan yang tidak bisa dianggap sepele. Selain dugaan pelanggaran zona, terdapat pula ketidaksesuaian titik koordinat lokasi pengerukan dengan data yang menjadi acuan pemerintah provinsi.
Petugas juga belum mendapatkan sejumlah dokumen yang diperlukan dari pihak yang berada di lokasi. Ketika pemeriksaan dilakukan, pekerja belum dapat menunjukkan bukti perizinan maupun legalitas lahan secara lengkap.
“Ada beberapa hal yang kami temukan di lapangan, mulai dari indikasi pelanggaran zona, ketidaksesuaian titik koordinat sampai kelengkapan perizinan. Ini akan kami klarifikasi kepada para pengusaha,” jelasnya.
Sudana menegaskan, tim tidak akan berhenti pada pemeriksaan lapangan. Seluruh temuan akan diklarifikasi dengan pihak pengusaha untuk memastikan fakta dan status legalitas masing-masing lokasi.
“Hasil klarifikasi dan fakta-fakta di lapangan akan kami laporkan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (tio/bfn)













