Gubernur Koster Lantik Sembilan Anggota BPSK Kota Denpasar Periode 2026-2031

gubernur-koster-lantik-sembilan-anggota-bpsk-kota-denpasar-periode-2026-2031
Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

DENPASAR, Balifactualnews.com – Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Kesembilan anggota BPSK tersebut akan menjalankan tugas selama lima tahun ke depan dengan mewakili tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.

Dari unsur pemerintah, anggota BPSK Kota Denpasar terdiri atas Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati. Sementara dari unsur konsumen diwakili Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya.

Adapun unsur pelaku usaha diwakili oleh I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, serta Budiman Antonius Sinaga.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan selamat kepada sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang baru dilantik. Ia meminta seluruh anggota dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi mengingat BPSK memiliki peran strategis di tengah semakin dinamisnya interaksi antara pelaku usaha dan konsumen.

Menurut Koster, hubungan antara pelaku usaha dan konsumen tidak jarang memunculkan konflik, baik yang terjadi akibat sistem maupun persoalan yang secara langsung dialami konsumen.

Dalam kondisi tersebut, kata dia, BPSK memiliki peran penting untuk menghadirkan solusi yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak.

“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” ungkap Koster.

Ia menambahkan, keberadaan BPSK menjadi semakin penting bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Tingginya aktivitas ekonomi dan interaksi antara konsumen dengan berbagai pelaku usaha membutuhkan sistem perlindungan konsumen yang kuat dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dipercaya.

Karena itu, Koster menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian terhadap keberadaan dan kinerja anggota BPSK, termasuk melalui rencana peningkatan honor bagi para anggota.

“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.

Gubernur Bali dua periode tersebut juga berpesan agar anggota BPSK Kota Denpasar yang baru segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun ke depan.

Selain menjalankan fungsi penyelesaian sengketa, BPSK juga diminta mampu memetakan berbagai potensi persoalan yang dapat muncul antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan demikian, lembaga tersebut diharapkan memiliki langkah antisipatif dalam menghadapi berbagai dinamika yang berkembang.

Koster berharap keberadaan lembaga seperti BPSK ke depan dapat diperkuat dan terbentuk di seluruh kabupaten di Bali sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan konsumen.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, mengatakan keberadaan tiga unsur dalam keanggotaan BPSK diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Menurutnya, keterwakilan unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang objektif, adil, dan berintegritas.

“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, serta menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Serta memetakan potensi masalah serta menyusun program kerja selama lima tahun ke depan dalam rangka perlindungan konsumen di Provinsi Bali,” urainya.

Dengan dilantiknya sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031, Wiryanata berharap masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Mekanisme tersebut diharapkan dapat berjalan secara efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen di Bali. (ger/bfn)