KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pasangan calon I Gusti Putu Parwata(Guspar) dan I Wayan Pandu Prapanca Lagosa(Guru Pandu) membutuhkan waktu sekitar kurang lebih 8 Jam untuk menyelesaikan pendaftaran bakal calon ke sistem aplikasi Silon.
Pendaftaran yang sejatinya selesai cepat karena berkas sudah disampaikan ke KPU sekitar jam 10 pagi itu, harus berlangsung hingga menjelang petang, dikarenakan belum mencantumkan Golkar sebagai partai pengusung selain Partai Nasdem.
“Waktu yang cukup lama dibutuhkan dalam menyelesaikan proses pendaftaran karena mesti menambahkan Partai Golkar sebagai Partai Pengusung tambahan setelah Partai Nasdem, sehingga untuk mengunggah ulang agar rekomendasi Golkar bisa masuk ke dalam daftar pengusung paslon memerlukan waktu yang cukup lama, ” ujar Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, kepada awak media, Selasa(27/8).
Diketahui rekomendasi Partai Golkar untuk mengusung pasangan I Gusti Putu Parwata dan I Wayan Pandu Prapanca Lagosa untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah lebih dulu diusung Partai Nasdem baru turun pagi hari.
“Sejatinya syarat pencalonan yang diserahkan oleh pasangan I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa dinyatakan sudah lengkap, selanjutnya dalam proses tahapan pendaftaran, pasangan calon langsung diberikan surat pengantar ke RS Balimandara untuk melaksanakan tes kesehatan dan tes kejiwaan,” pungkas Darma Budiasa. (ger/bfn)