Utama  

Istri Caleg Terpilih di Gianyar Siram Air Panas Pembantu hingga Melepuh

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Eka Febriyanti (21) seorang pembantu rumah tangga dengan didampingi kuasa hukum melaporkan tindak pidana penyaniayaan ke Polda Bali, Rabu (15/5/19) sore.

Selain belum digaji selama 7 bulan, wanita ini alami luka bakar serius akibat disiram air panas oleh majikan dan sodara tiri dari majikan. Aksi keji itu dilakukan hanya lantaran kehilang sebuah gunting besi.

Dia yang dilaporkan ke Polda Bali adalah Desak Made Wiratningsih. Dalam laporannya, kejadian berawal pada Selasa (7/5/19) pagi, sang majikan Desak Made menyuruh korban mencari gunting besi berwarna hitam seharga Rp 88 ribu yang diakuinya hilang.

Saat diminta mencari, korban diancam oleh majikannya jika tidak berhasil menemukan akan disiram air panas. Saat itu, benar dilihat oleh korban bahwa majikannya menyalakan kompor memasak dua panci berisi air.


“Dari pagi sampai siang saya cari gunting itu, tidak boleh makan. Lalu, majikan saya suruh adik tirinya yang namanya Santi masak air,” ungkap korban didampingi kuasa hukumnya di Mapolda Bali.

Kuasa hukum korban, Supriyono SH, menjelaskan korban karena lugu dan polosnya menyahut saja tantangan majikannya. Dimana saat itu majikannya mita dibelikan yang baru gunting yang hilang. Jika tidak punya uang, sebagai ganti disiram air panas.

“Korban hanya mengangguk. Digaji saja tidak, dimana punya uang” ketus Supriyono.

Korban disiram dengan air panas segelas demi segelas secara bergantian oleh majikannya dengan Santi dan security rumah yang diketahui bernama Eri.

“Penyiraman pertama dilakuakan oleh majikannya. Lalu dilanjutkan oleh adik tirinya dan Eri. Segelas demi segelas sampai dua panci air panas habis,” terang Supriyono.

Tak berhenti di situ saja. Korban tetap disuruh mencari lagi guntingnya hingga larut malam. Saat majikannya lengah, korban berhasil kabur loncat tembok sanggah.

Saat itu korban dibantu warga untuk lari hingga akhirnya sampai di terminal Batu Bulan dan dibantu satpam terminal naik ojek ke Nusa Dua di rumah kerabatnya.

Pelarian selama dua hari itu, membuat baju yang melekat di tubuh korban lengket lantaran alami melepuh.

“Teman korban sampai harus menggunting baju korban untuk membersihkan luka. Saat itu langsung diantar ke Puskesmas Kuta Selatan,” ungkapnya.

Kata dia dalam kasus ini, majikan, adik tirinya dan satpam itu yang dilaporkan sebagai tindak persengkokolan melakukan penganiayaan.


“Saya pikir adik tirinya ini juga dalam tekanan. Karena korban juga sempat melihat adik tirinya disakiti selama tujuh bulan kerja disana. Kalau adiknya sudah lama kerja di sana sebagai baby sister,” jelasnya.

Soal kabarnya majikan tersebut adalah istri kedua dari seorang pengacara dan sekaligus caleg terpilih atas nama Alit Rama.

“Soal itu saya tidak tau. Majikannya ini temperamen. Suaminya tidak tiap hari pulang kesitu. Di rumah itu ada anaknya yang masih balita kembar. Korban ini bagian bersih-bersih. Kalau adik tirinya baby sitter nya,” ungkapnya yang tidak menyebut alamat lokasi kejadian.

Pihaknya laporkan dengan UU KDRT juncto pasal 351 ayat (2), ayat 353 ayat (2) dan 354. “Nantinya juga kami minta PPA bekerjasama dengan Dinsos Provinsi Bali agar ditempatkan di rumah aman. Karena korban tidak memiliki tempat tinggal,” akunya. (ibu/tio)

Exit mobile version